Restoran dan Tempat Hiburan di Pringsewu Terancam Disegel Lantaran Tapping Box Tak Maksimal

ilustrasi tapping box/net
ilustrasi tapping box/net

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu mengirimkan surat teguran kepada 18 gerai, rumah makan (RM) atau restoran dan tempat hiburan yang beroperasi karena tidak mau bertransaksi menggunakan Tapping Box secara maksimal. 


Kabid Pengendalian dan Pelaporan (PP) Bapenda Pringsewu Ilham T Saputra mengatakan, peneguran sesuai dengan Perbup nomor 35 tahun 2015 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Online.

"Padahal tapping box tersebut sudah dipasang sejak tahun 2019-2020, namun alat itu tidak digunakan untuk transaksi," kata Ilham, Rabu (14/7).

Ilham menegaskan, surat teguran pertama dilayangkan pada bulan Juni lalu. Namun pengusaha masih bandel.

"Karena tak diindahkan, kami akan melayangkan surat teguran kedua dan ketiga, namun jika tidak diindahkan maka tim penegak Perda (Satpol PP,red) yang akan menindaklanjutinya (dengan penyegelan)," bebernya.

RM dan tempat hiburan yang mendapat ditegur diantaranya yakni:

1. RM Gundil

2. Lesehan Pringsewu

3. Lesehan Akbar

4. Mie Teluk 1

5. Mie Teluk 2

6. Sate Luwes

7. Ayam Bakar Mas Gendut

8. Nasi Uduk Dewa

9. RM Nusantara

10. Teori Kopi (Teko)

11. Baka H Narto

12. RM Teteh

13. Trans Jaya I

14. RM Susanto 2

15. Ken Hermawan

16. Hotel Marisa

17. Family Karaoke

18. Mutiara Karaoke.