Respons Demokrat Sumsel Terkait Bakal Lengsernya Ahmad Usmarwi Kaffah Usai PTUN Palembang Gugurkan SK Penunjukkan Wagub Muara Enim

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel Muchendi Mahzareki. (dok. Relung.id)
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel Muchendi Mahzareki. (dok. Relung.id)

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrat Sumatera Selatan akhirnya angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang mengugurkan Surat Keterangan (SK) pengangkatan Wakil Bupati yang dilakukan oleh DPRD Muara Enim.


Gugurnya SK pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim tersebut, mengancam posisi Ahmad Usmarwi Kaffah yang kini telah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang baru saja empat bulan menjabat.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel Muchendi Mahzareki mengatakan, mereka menghormati putusan dari PTUN Palembang. Akan tetapi, ia meminta agar ptuusan itu segera ditindak lanuti oleh Mendagri dan DPRD Muara Enim agar posisi Kaffa yang merupakan kader mereka menjadi jelas.

“Kita hormati putusan, tapi kita berharap ada upaya dari DPRD Muara Enim dan Mendagri agar membuat semua ini menjadi terang dan jelas,” katanya, Sabtu (6/5).

Wakil Ketua DPRD Sumsel ini berharap  dengan adanya putusan tersebut tidak mengganggu roda pemerintahan yang saat ini sedang berjalan di kabupaten Muara Enim.

 “Jangan  sampai masyarakat menjadi korban sehingga pembangunan dan perekonomian menjadi terhambat,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, baru saja empat bulan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah terancam lengser dari kedudukannya setelah PTUN Palembang mengambulkan gugatan

penggugat menolak pelaksanaan proses pemilihan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

Kaffa sebelumnya dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada Rabu (25/2/2023) sebagai Wakil Bupati Muara Enim dengan sisa jabatan selama delapan bulan. Karena kekosongan pemimpinan, ia pun secara otomatis naik menjadi Plt pada waktu bersamaan.

Dalam putusan PTUN Palembang yang dikeluarkan hari ini, Kamis (4/5) dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG dengan bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidal dapat diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.