Resmi Desa Ujanmas Ulu Definitif, Ini Pesan Plt Bupati Muara Enim

Plt Bupati Muara Enim melantik Pj Kepala Desa (Kades) Ujanmas Ulu Wansyah Husin/ist
Plt Bupati Muara Enim melantik Pj Kepala Desa (Kades) Ujanmas Ulu Wansyah Husin/ist

Kecamatan Ujanmas akhirnya menjadi sembilan desa setelah di resmikannya Ujanmas Ulu menjadi desa defenitif. Dimana sebelumnya hanya terdapat delapan desa.


Peresmian desa Ujanmas Ulu sebagai desa defenitif dihadiri langsung oleh Plh Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah didampingi Ketua TP PKK Muara Enim, dan sekaligus melantik Pj Kepala Desa (Kades) Ujanmas Ulu Wansah Husin, Senin (6/3) di halaman Kantor Desa Ujanmas Ulu.

Plt Bupati dalam kesempatan itu mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Ujanmas Ulu atas telah ditetapkannya sebagai desa defenitif.

“Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Muara Enim, saya mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Desa Ujan Mas Ulu atas telah resminya Desa Persiapan Ujan Mas menjadi Desa Definitif Ujan Mas Ulu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu yang telah saya tandatangani pada 26 Januari lalu,” ungkapnya.

Ia menegaskan penetapan desa Ujanmas Ulu sebagai desa definitif ini telah sah secarah hukum dan administrasi. Ia berharap dengan lahirnya desa Ujanmas Ulu ini akan mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan maksimal.

“Alhamdulillah semua syarat hukum (de jure) maupun administrasi desa sudah lengkap, sudah terbit nomor register desa dari Gubernur dan kode desa dari Mendagri sehingga nantinya terdaftar dalam pemuktakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan nasional yang akan diterbitkan melalui Permendagri. Semoga dengan lahirnya Desa Ujan Mas Ulu sebagai pemekaran dari Desa Ujan Mas Lama ini, maka dapat lebih mendekatkan akses dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.

Selanjutnya, ia juga mengucapkan selamat kepada Wansya Husinn Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan Ujan Mas yang kembali ditetapkan sebagai Penjabat Kepala Desa Ujan Mas Ulu hingga ditetapkannya Kepala Desa Definitif melalui Pilkades Serentak 2023 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 Bab VI A pemilihan penjabat kepala desa berbeda dengan pemilihan kepala desa biasanya yang dipilih langsung oleh masyarakat. Pemilihan penjabat kepala desa dilaksanakan karena kepala desa tidak ada ataupun berhenti pada sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun sehingga Bupati akan mengangkat Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim sampai terpilihnya kepala desa yang baru melalui Pilkades. 

"Namun demikian dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kepala desa melalui pemilihan langsung maupun penjabat kepala desa tetap memikul tanggung jawab yang sama tanpa adanya perbedaan,” terangnya.

Kemudian, ia menegaskan bahwa jabatan dan amanah merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Oleh sebab itu saya mengingatkan agar amanah dan kepercayaan ini hendaknya dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi kerja. Laksanakan pekerjaan dengan penuh komitmen, berintegritas dan tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim, khususnya masyarakat di Desa Ujan Mas Ulu demi mewujudkan visi Kabupaten Muara Enim yang Merakyat, yaitu Muara Enim untuk rakyat yang agamis, berdaya saing, sehat, mandiri dan sejahtera,” tuturnya.

Selanjutnya ia juga berharap penjabat kepala desa yang baru saja dilantik untuk segera bekerja menjalankan roda pemerintahan dan menyesuaikan pekerjaan dengan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Dalam menjalankan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa agar kepala desa senantiasa, Selalu bermusyawarah dengan BPD dan tokoh-tokoh masyarakat, Memfungsikan perangkat desa, Memfungsikan operator desa dan operator Siskeudes, menjalankan kewajiban dibidang keuangan antara lain menarik dan menyetor pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku, berdayakan PKK Desa, agar para perempuan di desa dapat berperan dalam setiap kebijakan pemerintah desa dan selalu berkonsultasi dengan Camat, apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara, Camat Ujanmas menambahkan pemekaran desa Ujanmas Ulu ini sebagai sarana untuk mempermudah dan memperluas pembangunan yang ada untuk masyarakat.

“Desa Ujanmas Ulu ini merupakan pemekaran dari desa induk yakni Desa Ujanmas Lama. Dimana dipandang desa ini sudah cukup luas serta memenuhi syarat untuk dimekarkan. Alhamdulillah hari ini desa Ujanmas Ulu telah resmi menjadi desa defenitif. Semoga pembangunan dapat merata dan pelayanan tambah maksimal,” pungkasnya.