Dua kali mendekam di dalam jeruji besi tidak membuat Asmuni (43) jera. Dirinya kembali berulah dan mengaku sebagai anggota Polri hingga membawa kabur sepeda motor korbannya.
- Tak Jera Tujuh Tahun Dipenjara, Residivis Narkoba Kembali Dibui Kasus Curas
- Tabrak dan Hendak Tusuk Polisi, Dua Bandit Curanmor di Lubuklinggau Berhasil Dilumpuhkan
- Berulah Lagi, Residivis Pembunuhan Ini Ditangkap Lantaran Curi Pintu di Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polsek Seberang Ulu I (SU I ) Kota Palembang, pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi dan meminjam motor korbannya dengan alasan hendak mengantarkan tahanan karena mobilnya mogok
"Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi dan meminjam motor korban," kata Kapolsek SU I, Kompol A. Firdaus, Selasa (2/5).
Karena merasa curiga setelah beberapa saat setelah peminjaman sepeda motor tersebut, korban membuntuti pelaku bersama rekannya. Saat membuntuti pelaku, korban bertemu dengan anggota Polsek SU I dan melaporkan peristiwa tersebut.
"Saat itu anggota kita mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya," sambungnya.
Saat dimintai keterangan setibanya di Polsek SU I, pelaku diketahui seorang residivis dengan kasus yang berbeda
"Ternyata pelaku seorang residivis. Kita kenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman diatas tiga tahun penjara," tandasnya.
Dihadapan petugas kepolisian, Asmuni mengakui perbuatannya. Dikatakannya, ia terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi
"Terpaksa saya lakukan itu karena kebutuhan ekonomi," singkatnya.
- Tak Jera Tujuh Tahun Dipenjara, Residivis Narkoba Kembali Dibui Kasus Curas
- Tabrak dan Hendak Tusuk Polisi, Dua Bandit Curanmor di Lubuklinggau Berhasil Dilumpuhkan
- Berulah Lagi, Residivis Pembunuhan Ini Ditangkap Lantaran Curi Pintu di Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau