Residivis Bongkar Rumah di Lubuklinggau Tertangkap Bawa Sajam dan Tabung Gas Hasil Curian

Tersangka Otong ditangkap Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)
Tersangka Otong ditangkap Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)

Arianto alias Otong (36) pelaku residivis bongkar rumah di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tertangkap polisi dalam razia yang digelar pada Selasa (22/11) dini hari lantaran kedapatan membawa senjata tajam.


Tak hanya itu, dari tersangka polisi juga menyita dua tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram yang baru saja dicuri oleh Otong.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, mereka semula melakukan giat hunting reserse mobile di Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, kota Lubuklinggau.

Saat itu, pelaku yang melintas di lokasi dengan membawa dua unit tabung gas dicurigai oleh petugas. Arianto lalu diminta menepi untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, mereka mendapatkan barang bukti berupa pisau yang diselipkan di pinggang.

“Saat di introgasi tersangka mengakui telah mengambil 2 tabung gas elpiji dari rumah milik Hendi Susanto di Jalan Puskesmas Taba, RT 04, Kelurahan Cereme Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II,”kata Robi, Selasa (29/11/2022).

Tak hanya mendapatkan dua tabung gas. Polisi pun menemukan 

satu kunci T, obeng, gunting, ketapel, jarum gembok, masker, gunting kuku dan sanggih serokan.

"Hasil interogasi terhadap tersangka Otong diketahui ia merupakan residivis kasus Curat pada tahun 2019 lalu,”ujar Kasat Reskrim.

Menurut Robi, mereka menduga kuat bahwa Otong telah beberapa kali beraksi di kota Lubuklinggau. Saat ini, mereka masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan TKP lain.

“Tersangka Otong menurut informasi yang didapat sudah sering meresahkan warga setempat di Kelurahan Cereme Taba Jemekeh Lubuklinggau,”jelasnya.

Atas perbuatannya, Otong terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.