Realisasikan Dana TDF Tanpa Mekanisme, DPR Laporkan Pemkab OKU ke KPK

Salah satu anggota Panja Banggar DPRD OKU, Densi Hermanto, menggelar konferensi pers di ruang Banggar DPRD OKU, Selasa (08/10/24). (Handout)
Salah satu anggota Panja Banggar DPRD OKU, Densi Hermanto, menggelar konferensi pers di ruang Banggar DPRD OKU, Selasa (08/10/24). (Handout)

Panitia Kerja Badan Anggaran (Panja Banggar) DPRD melaporkan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Laporan itu dibuat karena Pemkab OKU diduga melakukan realisasi dana Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp 75 miliar tanpa melalui mekanisme pembahasan dengan DPRD setempat.

Hal ini terungkap setelah salah satu anggota Panja Banggar DPRD OKU, Densi Hermanto, menggelar konferensi pers di ruang Banggar DPRD OKU, Selasa (08/10/24). 

Konferensi pers yang digelar petang tadi itu untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai tidak adanya pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024.

Konferensi pers itu dipimpin oleh H Rudi (Nasdem). Terlihat pula beberapa anggota Banggar lainnya, diantaranya; Gepin Alindra Utama (Demokrat), MS Tito (Golkar), Kamaluddin (Nasdem), Martin Arikardi (Nasdem), Dadi (PKN) dan Yeri Ferliansyah (Perindo).

Densi menjelaskan, bahwa saat masuk pertengahan perjalanan APBD (induk), diketahui ada Dana TDF yang masuk ke Pemkab OKU kurang lebih sebesar Rp 75 miliar.

Dana tersebut baru ketahuan sudah terealisasi semua saat rapat pembahasan APBD-P 2024 yang deadlock. Dana itu bersisa kurang lebih Rp 600 juta.

Rupanya, dana ini sengaja digeser pada pertengahan tahun sebelum masuk pembahasan APBD-P. Dalam laporan TAPD, ungkap Densi, diketahui bahwa dana TDF itu digunakan untuk berbagai macam hal.

Pertama, membayar utang di Dinas Perkim sebesar Rp 2,3 miliar. Pembayaran utang di Dinas PU PR Rp 3,2 miliar. Ada lagi pergeseran sisa DAU. Dan sisanya Rp 62 miliar ada pergeseran untuk proyek fisik di Dinas PU PR.

“Baru kami ketahui bahwa itu semua sudah berjalan dan berkontrak (terealisasi,red), bahkan ada yang kami ketahui sudah terjadi proses penarikan uang muka,” ujar Densi.

Disampaikan Densi, bahwa TAPD dalam hal ini melakukan pergeseran sebanyak 5 kali. Mereka melakukan itu berdasarkan Permenkeu No 16 tahun 2024.

Jika mekanisme realisasi Dana TDF menggunakan aturan tersebut, menurut Densi, tentu TAPD tak bisa disalahkan. Sebab mereka punya penafsiran sendiri tentang aturan itu.

Demikian juga dengan Panja Banggar DPRD, tentu juga punya tafsir sendiri. Artinya kedua belah pihak sama-sama mempunyai sudut pandang berbeda. 

“Memang dalam Permenkeu itu, dana TDF boleh dipakai setelah pembasahan. Artinya dibahas bersama dulu baru dipakai. Tapi hari ini, postur pembagian secara proporsional itu yang kami anggap tidak dilakukan. Dan juga tidak menimbang berapa postur hutang Kabupaten OKU untuk diselesaikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Densi, ini bukan soal siapa benar atau siapa salah. Lagian pula, Tim Panja Anggaran bukanlah lembaga peradilan hukum.  Hanya saja, Tim Panja Banggar DPRD OKU dalam hal ini menemukan persoalan yang di luar mekanisme pembahasan. 

“Kami melihat ada mens-rea (niat jahat) yang dilakukan TAPD. Untuk itu kami sudah melakukan koordinasi dengan Mendagri. Dan perihal realisasi dana TDF itu, kami sudah melaporkannya ke KPK di Jakarta,” tegasnya.

Seperti diketahui, bahwa realisasi dana transfer DBH melalui fasilitas TDF ini menjadi salah satu pemicu tidak adanya pengesahan APBD-P OKU 2024.

Namun sebelum itu, yang membikin pembahasan APBD-P OKU jadi deadlock adalah soal asumsi target PAD dari sektor pajak daerah.

Dimana TAPD mematok asumsi target PAD sebesar Rp 91 miliar, bahkan ingin ditingkatkan lagi menjadi Rp 96 miliar. Sedangkan Panja Banggar DPRD OKU menetapkan asumsi PAD dalam APBD-P sebesar Rp 65 miliar. 

Sehingga, Panja Banggar DPRD melalui mekanisme voting menetapkan di angka Rp 65 miliar. Dalam pertimbangannya, angka itu realistis dengan melihat histori realisasi yang ada.

“Lalu kami minta pendapat ke TAPD untuk melanjutkan rapat, namun pada waktu itu tim TAPD melalui jubirnya Setiawan (Kepala BKAD OKU) tidak berkenan untuk melanjutkan pembahasan. Itu tertuang dalam dokumen DPRD,” ujar Densi.

 “Jadi perlu dicatat, bahwa Panja Banggar DPRD dalam hal ini tidak pernah berniat untuk tidak membahas APBD Perubahan. Kami seolah dipaksa menyepakati dokumen yang disajikan oleh TAPD,” pungkas Densi.