Personel gabungan dari Ditresnarkoba, Dit Intelkam, Sat Brimobda, dan Bidpropam Polda Sumsel menggerebek Diskotik Dharma Agung (DA) 41 di Jalan Kolonel H. Burlian Km-7, Kecamatan Sukarami, pada Rabu (1/1/2025) dini hari.
Razia mendadak yang melibatkan ratusan aparat ini membuat pengunjung diskotik panik dan berusaha melarikan diri. Saat razia, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 37 butir ekstasi, 17 pecahan ekstasi, 7 kantong serbuk ekstasi, satu paket kecil sabu, dan dua butir pil H5 yang berserakan di lantai diskotik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung, mengatakan razia ini dilakukan atas perintah Kapolda Sumsel untuk menindak tegas peredaran narkotika.
"Tidak ada pengunjung yang diamankan karena keburu melarikan diri. Setelah razia, diskotik langsung kami pasangi garis polisi," kata Dolifar.
Ia juga menegaskan pihaknya kembali merekomendasikan kepada Pemkot Palembang untuk mencabut izin operasional diskotik tersebut.
"Diskotik Dharma Agung sudah sering dirazia, tapi masih saja beroperasi dan menjadi tempat peredaran narkoba. Aktivitas ini sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.
Razia dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB berkat laporan masyarakat yang resah terhadap operasional diskotik tersebut.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi terkait aktivitas di Diskotik Dharma Agung," pungkasnya.
- Diduga Masalah Senggolan, Jadi Motif Penikaman Pengunjung di Diskotek DA
- Kapolda Sumsel Lakukan Pemantauan Kamtibmas, Tidak Ada Kejadian Menonjol di Malam Tahun Baru
- Cegah Penyakit di Malam Tahun Baru, Ini Tips yang Perlu Diketahui