Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah menyuntikan vaksin anti rabies terhadap ratusan ekor anjing, kucing dan kera untuk mengantisipasi penyebaran penyakit pada hewan tersebut.
- Aturan Baru, Sudah Booster PPDN Tak Perlu Tes Antigen
- Apakah Boleh Lakukan Vaksin Ketika Berpuasa, Berikut Penjelasan MUI Palembang
- Vaksinasi Anak di Muba Capai 94 Persen
Baca Juga
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Diskannak Kabupaten OKU, Putut Pantoyo, Minggu (8/1) mengatakan, pemberian vaksin anti rabies itu dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022.
Puncaknya penyuntikan vaksin dilakukan bertepatan pada Hari Rabies Sedunia pada 28 September 2022 dengan total hewan peliharaan milik masyarakat yang divaksin sebanyak 300 ekor.
Adapun syarat pemberian vaksin yaitu usia hewan peliharaan minimal berusia enam bulan dan dalam kondisi sehat saat akan divaksin serta tidak sedang hamil.
"Alhamdulillah antusias masyarakat cukup tinggi untuk memvaksin hewan peliharaannya agar tidak mengidap penyakit rabies," katanya.
Dia menjelaskan, rabies adalah infeksi virus pada otak dan sistem saraf yang ditularkan ke manusia melalui gigitan hewan yang terinfeksi rabies.
Rebies tergolong penyakit berbahaya karena berisiko menyebabkan kematian jika tidak cepat ditangani.
Oleh sebab itu, kata dia, sebagai upaya pencegahan pemberian vaksin perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan dari penyakit berbahaya tersebut.
"Hewan yang sudah divaksinasi berisiko lebih kecil untuk tertular penyakit dan menyebarkannya baik ke hewan lainnya ataupun manusia melalui gigitan hewan tersebut," tandas dia.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall