Rampas Hak Siswa Bersekolah, PPDB SMP Negeri 1 OKU Terindikasi Lakukan Kecurangan

SMP Negeri 1 OKU/Foto:RMOL
SMP Negeri 1 OKU/Foto:RMOL

Kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 1 OKU telah menjadi perhatian serius anggota dewan setempat. Panitia PPDB di sekolah tersebut diduga telah merampas hak siswa untuk bersekolah di lembaga pendidikan terbaik di Bumi Sebimbing Sekundang.


Wakil Ketua Komisi I DPRD OKU, Nafroni, bersama anggota Komisi I, Sahril Elmi, mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap tindakan panitia PPDB SMP N 1 OKU yang dinilai melanggar hak masyarakat, khususnya bagi siswa yang masuk dalam zona sekolah tersebut.

"Dari kuota peserta didik baru sebanyak 352 siswa di SMP N 1 OKU, dikurangi 2 siswa yang tidak naik kelas, panitia hanya meluluskan 203 peserta dari 541 pendaftaran," jelas Nafroni dengan detail.

Lebih lanjut, dalam jalur zonasi, panitia PPDB hanya menerima 64 peserta. Namun, dari jumlah tersebut, ditemukan 12 orang yang tidak menggunakan alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) atau KK mereka belum berada di zona sekolah selama satu tahun. Bahkan, ada calon siswa dari jalur afirmasi yang tidak melampirkan persyaratan program yang ditetapkan pemerintah.

"Seharusnya, dalam penerimaan 350 siswa di SMP N 1, panitia harus meluluskan hingga 147 peserta yang sebelumnya ditolak dari jalur zonasi sesuai dengan jumlah pendaftaran calon siswa melalui jalur zonasi," ungkapnya.

Untuk mengatasi permasalahan PPDB di SMP N 1 OKU dengan lebih cepat, Nafroni mengundang orang tua dan calon siswa yang tidak lulus jalur zonasi untuk menghadiri rapat Komisi I DPRD OKU bersama SMP N 1 OKU pada Jumat, 7 Juli 2023, pukul 09.00 WIB.

"Kami mengundang orang tua siswa yang anaknya tidak lulus jalur zonasi untuk hadir dalam rapat bersama SMP N 1 OKU guna membahas polemik penerimaan siswa baru. Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam rapat ini agar kami dapat meminta penjelasan dari pihak SMP N 1 OKU terkait PPDB, khususnya jalur zonasi," pungkasnya.