Gugatan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diajukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif ditolak Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
- Putusan MA: MRN Anak Sah Askolani, Wajib Diberikan Nafkah dan Perawatan
- Datangi Kantor Bupati Muratara, Ratusan Warga Mendesak Segera Lantik Kades Terpilih
- Pemerintah Langgar Hukum Jika Tak Jalankan Putusan MA Terkait Vaksin Halal
Baca Juga
Oleh sebab itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, menilai, rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman dan juga Komnas HAM terkait proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah.
"Pimpinan ORI dan Komnas HAM RI harus meminta maaf kepada Pimpinan KPK, BKN, Menpan-RB bahkan kepada Presiden Jokowi," ujar Selestinus, dikutip Kantor Berita RMOLJatim dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/9).
Dengan melihat satu keputusan peradilan tinggi, yakni putusan MA atas uji Materi Nomor: 26 P/HUM/2021 tanggal 9 September 2021, Selestinus menganggap rekomendasi Komnas HAM maupun Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman hanya bersifat tuduhan kepada Pimpinan KPK melakukan Maladministrasi dan Pelanggaran HAM.
"Karena ternyata tidak terbukti, yang terbukti justru sebaliknya. Di mana Komnas HAM dan ORI-lah yang melakukan Maladimistrasi ketika memproses tuntutan 57 Pegawai KPK nonaktif," tukasnya.
Sehingga, Salestinus berpendapat bahwa baik putusan MA maupun putusan MK Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 yang juga menolak gugatan mengenai TWK, menegaskan para pegawai KPK tidak lagi berhak diangkat menjadi ASN.
"Ini menutup ambisi 57 Pegawai KPK nonaktif dapat menjadi ASN di KPK meski TMS,"ujarnya.
- Putusan MA: MRN Anak Sah Askolani, Wajib Diberikan Nafkah dan Perawatan
- Datangi Kantor Bupati Muratara, Ratusan Warga Mendesak Segera Lantik Kades Terpilih
- Pemerintah Langgar Hukum Jika Tak Jalankan Putusan MA Terkait Vaksin Halal