Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 50 orang pegawai KPK yang gagal alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Peringatan Hari HAM, Menteri Yasonna: Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM
- Jaga Keberlangsungan Program Transformasi Digital, Kominfo Lakukan Penyesuaian Anggaran 2023
- Pemprov Sumsel Dapat Sorotan Mendagri, Ini Penyebabnya
Baca Juga
Oleh sebab itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Ngabalin menyarankan mereka untuk disarankan untuk segera mencari pekerjaan baru.
“Saya sudah bilang, kau (Novel) punya pengalaman, kau punya ilmu, kau punya integritas, cari lah lembaga lain untuk bisa mengabdi kepada bangsa dan negara ini, bukan hanya di KPK," katanya.3
Ngabalin juga menanggapi yang menyatakan TWK KPK dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah konstitusional dan putusan MA yang menolak gugatan pegawai KPK.
"Baik MK maupun Mahkamah Agung itu kan lembaga tinggi negara. Dalam mengambil keputusan pasti profesional, melihat data fakta di lapangan, melihat regulasi, melihat apa segala macam kan dalam memutuskan suatu masalah," tegasnya.
Ali Ngabalin pun juga meminta Novel Baswedan dkk untuk tidak terus mendesak-desak Presiden Joko Widodo. Karena, Presiden Jokowi merupakan sosok warga negara yang taat pada hukum.
Jokowi, sambungnya, tidak mungkin menabrak aturan UU hukum yang ada, apalagi melanggar putusan MK dan MA. Sehingga Ngabalin juga meminta Novel Cs untuk tidak menyibukkan diri dengan mengajak LSM untuk mengganggu KPK.
"Jadi, nggak usah lagi ganggu-ganggu KPK, nggak usah lagi ganggu-ganggu mendesak-desak, ajak-ajak LSM kemudian mau tongkrongin KPK, kemudian mau ganggu-ganggu presiden, sudah!" tutup Ali.
- Putusan MA Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs, Tim PDI : Ombudsman dan Komnas HAM Harus Minta Maaf