Putar Musik Selama Dua Hari hingga Larut Malam Modus HUT RI, Polisi Sita Alat Musik Orgen Tunggal di Palembang

 Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra menunjukkan peralatan mixer yang disita dalam acara orgen tunggal. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra menunjukkan peralatan mixer yang disita dalam acara orgen tunggal. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Acara Orgen Tunggal di Jalan Kolonel Sulaiman Amin Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang yang memutar musik remix dihentikan dan dibubarkan aparat Polsek Sukarami. 


Acara orgen tunggal yang dibubarkan tersebut memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78 pada Sabtu hingga Minggu 20 Agustus 2023 karena meresahkan warga lantaran digelar hingga nyaris subuh

Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra dan Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga yang masuk melalui Bantuan Polisi (Banpol).

"Ada laporan warga yang masuk ke Banpol sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi sekitar pukul 03.20 WIB,"kata Kompol Ikang, Senin (21/8).

Selain memutar musik remix acara orgen tunggal tersebut juga menggunakan lampu tembak.

"Kami bersama unsur dari TNI dan Satpol PP Kota Palembang yang datang ke lokasi langsung menyita sejumlah peralatan yang dipakai saat itu, salah satunya mixer disk jockey,”ungkapnya. 

Barang bukti yang diamankan seperti mixer disk jockey (DJ) merk Pioneer langsung diserahkan ke Sat Pol PP Palembang.

"Pemilik orgen tunggal akan diperiksa pihak Satpol PP yang akan mengambil alih,”jelasnya. 

Diakui Ikang, banyak acara hiburan orgen tunggal di Palembang yang memutar musik remix. 

“Sudah disepakati dari hasil rapat koordinasi yang digelar pada Jumat kemarin dipimpin Walikota dan Kapolrestabes Palembang, dan unsur lainnya kalau ada kegiatan yang memutar musik remix dalam hiburan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.