PUPR Muba Perpanjang Kontrak Kegiatan Fisik Meski Lewat Tahun Anggaran, Ini Alasannya

Plt Kepala Dinas PUPR Muba Mirwan Susanto/iat.
Plt Kepala Dinas PUPR Muba Mirwan Susanto/iat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba melakukan perpanjangan kontrak terhadap sejumlah pekerjaan atau kegiatan fisik, meski tahun anggaran 2022 telah berlalu.


Plt Kepala Dinas PUPR Muba, Mirwan Susanto mengatakan, kebijakan itu diambil pihaknya untuk memberikan kesempatan kepada pihak kontraktor dalam menyelesaikan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. 

Meski begitu, sambung dia, kebijakan itu diambil dibarengi dengan sanksi yakni pihak kontraktor yang mendapatkan perpanjangan kontrak dikenakan sanksi denda keterlambatan.

"Terkait perpanjangan kontrak ini sudah kita laporkan ke Pj Bupati Muba melalui Pj Sekda dan telah dibahas tim TAPD. Semuanya sepakat perpanjangan kontrak diberikan dengan tetap mengacu kepada aturan -aturan yang berlaku, seperti pembayaran denda oleh pihak ketiga," ujar Mirwan, Senin (2/1).

Lebih lanjut Mirwan mengatakan, selain sudah dilakukan kajian dan diteliti oleh PPK secara teknis. Perpanjang kontrak juga dilakukan atas pertimbangan asas manfaat bagi masyarakat, sebab dengan perhitungan waktu dan pihak ketiga yang bersedia  dibayarkan pada anggaran perubahan untuk sisa pembayaran dapat meyelamatkan kerugian uang negara.

Kebijakan perpanjangan kontrak ini diberikan Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Perpres no 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

"Dengan kebijakan ini, kita memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan tugasnya, atas dasar pertimbangan BPK dan asas manfaat, kontraktor sepakat dan komitmen," jelas dia. 

"Jika disetop, maka menimbulkan kerugian dan tidak ada manfaat masyarakat, serta  proyek pasti mangkrak. Konteksnya pemberian kesempatan, bahwa negara tidak dirugikan, mereka bekerja dengan denda, sisa pembayaran di APBD perubahan dan itu sudah tertuang dalam adendum perpanjangan kontrak," tandas dia.