Puluhan RKAB Tambang Batu Bara Ditolak Kementerian ESDM

Ilustrasi tambang batu bara. (ist/net)
Ilustrasi tambang batu bara. (ist/net)

Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) milik 51 perusahaan tambang batu bara ditolak oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2023.


Penolakan RKAB 51 perusahaan batu bara tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Yakni, akibat Competent Person Indonesia (CPI), uji kelayakan (feasibility study) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan MODI/dirkom, faktor keuangan serta alasan teknis lainnya.

Adapun perusahaan yang tidak sesuai standar feasibility study dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah 15 perusahaan, faktor uji kelayakan (feasibility study) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebanyak 9 perusahaan, MODI/dirkom sebanyak 1 perusahaan, keuangan 11 perusahaan, dan alasan teknis lainnya sebanyak 15 perusahaan.

“Update persetujuan RKAB 2023 batu bara permohonan yang masuk 948, permohonan disetujui 890, ditolak 51 permohonan, dikembalikan tidak ada, saldo 7 permohonan," Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (6/11/2023) lalu.

Bambang menjelaskan,total rencana produksi dari 51 perusahaan yang ditolak RKAB-nya tersebut yakni sebanyak 7,8 juta ton.

 “Ini total rencana produksi 51 perusahaan yang ditolak RKAB-nya 7,8 juta ton," ungkap Bambang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya resmi menerbitkan aturan baru perihal tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023.

Beleid tersebut mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023.

Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang termuat di dalam Permen ini, diantaranya yakni pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efisiensi tata waktu.

Di dalam Pasal 3 ayat 1 menjelaskan konsep mengenai persetujuan RKAB yang dibagi dua, yaitu saat tahap eksplorasi untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan eksploitasi untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. Sebelumnya, pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi dilakukan setahun sekali.

"Dalam hal jangka waktu masa berlaku IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kurang dari 3 (tiga) tahun, penyusunan RKAB tahap kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan jangka waktu masa berlaku izinnya," bunyi ayat 2, dikutip Jumat (22/9/2023).

Sementara itu, di dalam pasal 23 ayat 2 mengatur mengenai tata cara pemberian sanksi administratif. Dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.

Namun di dalam pasal 27 tertulis Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.