Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Spesialis Curanmor Tertangkap di Muara Enim

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson memperlihatkan barang bukti tindak pidana Curat (Noviansyah/RMOLSumsel.id)
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson memperlihatkan barang bukti tindak pidana Curat (Noviansyah/RMOLSumsel.id)

Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim amankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis lintas Kabupaten/ Kota di Sumatera Selatan.


Ketiga pelaku tersebut yaitu Alpin Pansya (20), M. Dani Aji Padila (20) dan ME (15), merupakan warga Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, modus para pelaku ini merencanakan melakukan pencurian sepeda motor yang memang sudah sering dilakukan, tidak hanya di Muara Enim, tapi spesialis antar Kabupaten/Kota.

"Pada saat kejadian para pelaku berjalan dari arah Kota Palembang menuju ke arah Kabupaten Empat Lawang," kata Jhoni dalam Konferensi Pers di Satreskrim Polres Muara Enim, Senin (12/2).

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut, di antaranya Wakapolres Kompol Roy Aprian Tambunan, Kasat Reskrim AKP Darmanson dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

Sebelumnya, para pelaku telah menyiapkan dan membawa peralatan salah satunya kunci letter Y guna melancarkan aksinya.

Lebih lanjut, Jhoni menjelaskan, para pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor pertama saat TKP di Kabupaten Ogan Ilir.

"Setelah berhasil mencuri, para pelaku kembali berjalan dan menjalankan aksinya di Kabupaten Muara Enim, tepatnya di depan SMKN 1 Gelumbang," jelasnya.

Jhoni menerangkan, ketiga pelaku sudah memiliki peranan masing-masing saat melancarkan aksi pencurian tersebut.

"Pelaku Alpin dengan menggunakan kunci letter Y merusak kunci kontak dan mendorong sepeda motor milik korban yang ada di teras rumah dengan dibantu oleh pelaku Padila. Sedangkan pelaku ME menunggu di pinggir jalan sambil mengawasi keadaan sekitar," terangnya.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna Merah Hitam beserta 1 lembar STNK asli milik korban, 1 unit kunci letter Y, 2 buah mata kunci letter Y yang sudah dimodifikasi pipih di bagian ujung, serta 1 buah spidol warna putih dan tutup warna hitam yang dimodifikasi dengan magnet.

Kemudian, 5 unit sepeda motor hasil curian para pelaku juga diperlihatkan saat Konferensi Pers, yaitu 4 unit motor Honda Beat dan 1 unit motor Nmax.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku Alpin, dirinya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor kurang lebih sebanyak 30 kali, paling sering di Kabupaten Empat Lawang.

"Motor yang paling mudah dicuri itu Beat dan Revo, yang paling susah Nmax," ujarnya.

Meskipun mencuri kedua jenis sepeda motor tersebut terbilang cukup mudah, tetapi pelaku mengakui tetap kesulitan apabila terdapat alarm yang dipasang di sepeda motor.

Bagi masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati dan tetap waspada terhadap kejahatan pencurian sepeda motor yang bisa mengintai kapan saja.