PSU di Empat Lawang Digelar 19 April, KPU Pastikan Kesiapan Tahapan

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman/ist
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman/ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang resmi menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025.


Keputusan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pelaksanaan PSU di daerah tersebut.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi terkait jadwal PSU. KPU berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami telah menerima surat resmi, dan PSU akan dilaksanakan sesuai keputusan MK. Kami akan memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik,” ujar Eskan, Jumat (7/3/2025).

Dalam waktu dekat, KPU Empat Lawang akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Pusat guna memastikan kesiapan teknis dan operasional.

Terkait pendanaan, Eskan menjelaskan bahwa anggaran PSU berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah. Jika dana yang tersedia tidak mencukupi, Pemda akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk mencari solusi.

“Kami sebagai penyelenggara hanya menjalankan tahapan yang telah ditetapkan. Jika ada kendala dalam pendanaan, tentu akan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” tambahnya.