Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang resmi menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- KTP Berdomisili Jakarta, Budi Antoni Tak Mencoblos di PSU Empat Lawang
- Jelang PSU, Tim Gakkumdu Tangkap Dua Pelaku Politik Uang di Serang
Baca Juga
Keputusan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pelaksanaan PSU di daerah tersebut.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi terkait jadwal PSU. KPU berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami telah menerima surat resmi, dan PSU akan dilaksanakan sesuai keputusan MK. Kami akan memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik,” ujar Eskan, Jumat (7/3/2025).
Dalam waktu dekat, KPU Empat Lawang akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Pusat guna memastikan kesiapan teknis dan operasional.
Terkait pendanaan, Eskan menjelaskan bahwa anggaran PSU berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah. Jika dana yang tersedia tidak mencukupi, Pemda akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk mencari solusi.
“Kami sebagai penyelenggara hanya menjalankan tahapan yang telah ditetapkan. Jika ada kendala dalam pendanaan, tentu akan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” tambahnya.
- Kebakaran di Desa Remantai Hanguskan Tiga Rumah, Satu Orang Tewas Tersengat Listrik
- Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun
- Empat Lawang Komitmen Perluas Lahan Sawah, Siap Jadi Lumbung Padi Sumsel