PSBB Kota Palembang Mulai Berlaku Hari ini

Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Palembang resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (20/5/2020).


Hal itu disampaikan Walikota Palembang Harnojoyo usai rapat bersama Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Palembang dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Setelah mendapat persetujuan dari Gubernur, hari ini penerapan PSBB mulai berlaku," ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, penerapan PSBB ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

"Dengan penerapan PSBB ini, kita berharap penyebaran Covid-19 di Kota Palembang dapat berkurang. Dimana, ada beberapa aturan dan pembatasan yang harus dipatuhi oleh semua masyarakat tanpa terkecuali," terangnya.

Lebih lanjut disampaikannya, penerapan PSBB berlaku 14 hari atau sampai dengan tanggal 2 Juni 2020 mendatang.

"PSBB mulai hari ini hingga 2 Juni sesuai masa inkubasi. Karena target dari PSBB mengurangi dan pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Dalam perwali itu diatur pelaksanaan PSBB yang harus dipatuhi. Yakni:

  1. Pembatasan pelaksanaan pembelajaraan di sekolah dan atau instansi pendidikan. Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di
    sekolah semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing- masing melalui metode pembelajaran jarak jauh/daring.
  2. Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja/Kantor. Pembatasan aktivitas bekerja yang dimaksud adalah bekerja di rumah/tempat tinggal, pembatasan jam operasional kerja di tempat
    kerja/kantor maksimal 5 jam setiap harinya.

Pembatasan pekerja yang bekerja di tempat kerja/kantor sebanyak maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya, kecuali tempat kerja/kantor yang jumlah pekerjanya kurang atau sama dengan 5 (lima) orang. Menyediakan alat pengukur suhu, fasilitas cuci tangan/hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja.

Dikecualikan dari pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:
a. TNI/POLRI dan seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Kota;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

  1. kesehatan;
  2. bahan pangan/makanan/minuman;
  3. energi;
  4. komunikasi dan teknologi informasi;
  5. keuangan;
  6. logistik;
  7. perhotelan;
  8. konstruksi;
  9. industri strategis;
    10.pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
    11.kebutuhan sehari-hari.
    e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
  10. Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah. Selama pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan keagamaan diutamakan untuk dilakukan di rumah masing-masing. Pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan pembinaan keagamaan secara virtual atau secara langsung dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (phisycal distancing).

Selama pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.

  1. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum. Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 4 (empat) orang di tempat atau fasilitas umum.
  2. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya. Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud termasuk pula kegiatan yang berkaitan
    perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
  3. Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi
    Untuk Pergerakan Orang dan/atau Barang. Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan
    orang dan/atau barang dibatasi, kecuali untuk:
    a. pemenuhan kebutuhan pokok;
    b. kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan;
    c. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Pengguna kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah sampai di tujuan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan, kecuali apabila penumpangnya merupakan satu keluarga dengan alamat sama yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas sejenis lainnya;
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, angkutan sungai/perairan, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan, membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Kota dan/atau Perangkat Daerah terkait. [ida]