Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita menilai Polri sebagai aparat penegak hukum bisa menelusuri munculnya kegaduhan yang ditimbulkan dari aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU RI.
- Pinjam Motor Teman untuk Beli Kuota, Remaja di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
- Pengakuan Pemuda yang Tembak Pelajar MTs Dengan Senapan Angin hingga Tewas: Saya Lagi Cari Burung
- Dipecat Sepihak, Mantan Dosen Layangkan Somasi ke UIN Raden Fatah Palembang
Baca Juga
Menurutnya, Polri bisa menggunakan UU Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) untuk mengusut dugaan kecurangan dari Sirekap.
"Itu bukan pelanggaran ketentuan di UU Pemilu, salah satunya adalah UU ITE karena dia transaksi elektronik ancaman hukumannya lumayan jauh lebih berat dari UU Pemilu. Kalau hal seperti ini lepas dari polisi, ini harus digunakan jalur hukum," ujar Romli dalam diskusi bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024 Sebuah Konspirasi Politik' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Ia menegaskan Polri tidak bisa tinggal diam dari gaduhnya soal penggelembungan suara yang diduga ditimbulkan dari Sirekap. Apalagi, kata dia, masyarakat sipil juga menyuarakan adanya audit forensik terhadap Sirekap milik KPU RI.
"Kenapa Pemilu 2019 ini nggak ramai? Kenapa sekarang ramai, berarti dulu nggak ada masalah. Belum ada Sirekap, berarti kan itu semua sudah dipersiapkan," tutupnya.
- Hakim Tolak Keberatan Terdakwa, Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pertambangan Lahat Berlanjut
- Kasus Perampokan Indomaret di OKU, Satu Pelaku Tertangkap
- Apes! Tunggu Pembeli, Kurir Narkoba di OKU Timur Berjumpa Polisi