Sudah ada kepastian soal penanggunah cicilan kredit kendaraan. Presiden Jokowi memastikan program penangguhan cicilan kredit dan penurunan bunga kepada debitur di bawah nilai Rp 10 miliar tetap tersedia, guna meringankan beban masyarakat yang terdampak virus corona, COVID-19.
- Kado Akhir Tahun, Pusri Raih Proper Emas Kementerian LHK
- Okupansi Meningkat, Ini Promo Menarik Hotel Santika Radial Palembang di Februari
- Honda e Technology City Tour Dimulai di Palembang, Jelajahi Ikon Sejarah dengan Kendaraan Elektrifikasi
Baca Juga
Menurut dia, kebijakan itu akan berlaku pada April 2020 dan harus melalui ketentuan yang berlaku.
"Perihal keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal baik itu ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku April ini. Bulan April ini," kata Jokowi dalam konferensi pers melalui telekonferensi seperti diberitakan JPNN.Com, Selasa (31/3).
Jokowi mempersilakan debitur untuk berhubungan dengan lembaga perbankan atau nonperbankan untuk membicarakan penundaan kredit itu.
Namun, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tidak keluar rumah.
"Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA," jelas Jokowi.
Jokowi juga memastikan pemerintah ingin menjaga dunia usaha terutama UMKM. Jokowi menginginkan mereka terus beroperasi dan menjaga penyerapan tenaga kerja.[ida]
- Customer Gathering PLN Palembang: Sinergi untuk Wujudkan Indonesia Net Zero Emission 2060
- bank bjb Dukung BBQ RIDE 2023, Manjakan Penggemar Modifikasi Mobil dan Motor
- PLN UID S2JB Pastikan Keandalan Listrik Selama Pilkada Serentak 2024