Presiden Jokowi Larang TNI-Polri Aktif Jabat Pj Gubernur, Sekjen Gerindra: Patut Diapresiasi

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. (Net/rmolsumsel.id)
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. (Net/rmolsumsel.id)

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai anggota TNI-Polri aktif tidak akan dipilih untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur. Menurut Muzani hal itu merupakan komitmen Pemerintah terhadap semangat reformasi 1998.


“Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Di mana TNI-Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya, itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia,” kata Muzani kepada wartawan, Jumat (21/1).

Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, keputusan presiden melarang anggota TNI-Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi karena itu sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.

“Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu rentan terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri,” tuturnya.

Di sisi lain, kata Muzani, Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supremasi sipil. Supremasi sipil, kata Muzani,  sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

“Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supremasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” jelas Muzani yang juga Anggota Komisi II DPR RI.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj Gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. Penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur merupakan agenda Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” kata Presiden pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1).