Presiden Afrika Selatan Dimakzulkan

Presiden Cyril Ramaphosa/Net
Presiden Cyril Ramaphosa/Net

Parlemen Afrika Selatan akhirnya menunda pemungutan suara terkait proses pemakzulan terhadap Presiden Cyril Ramaphosa selama sepekan.


Penundaan keputusan yang telah lama ditunggu-tunggu tentang apakah parlemen akan meluncurkan proses pemakzulan terhadap Ramaphosa, yang menjadi pusat skandal korupsi itu, dilakukan setelah pertemuan pada Senin malam (5/12) waktu setempat.

"Pemungutan suara awalnya dijadwalkan pada Selasa (6/12), tetapi kita semua telah sepakat kan (dilakukan) pada tanggal 13 Desember," kata Nosiviwe Noluthando Mapisa-Nqakula, Ketua Majelis Nasional Afrika Selatan, seperti dikutip dari Africa News, Selasa (6/12).

Ia membenarkan langkah tersebut untuk memberikan waktu kepada setiap untuk melakukan perjalanan ke Cape Town untuk pemungutan suara tatap muka di parlemen.

Pada Senin, partai yang berkuasa Kongres Nasional Afrika (ANC) memberikan dukungan penuh kepada Ramaphosa. Mereka mengumumkan bahwa anggotanya di parlemen, di mana mereka memiliki suara mayoritas, akan memberikan suara untuk menentang proses pemakzulan.

Sekretaris Jenderal ANC Paul Mashatile mengatakan hal ini dalam konferensi pers setelah pertemuan petinggi partai di Johannesburg. Minggu lalu ada tekanan dari beberapa pihak agar Ramaphosa berhenti atau diturunkan dari jabatannya atas apa skandal Phala Phala.

Kasus ini bermula pada bulan Juni, ketika seorang mantan bos mata-mata melapor  ke polisi dengan tuduhan bahwa Ramaphosa telah peristiwa perampokan pada bulan Februari 2020 dari pihak berwenang.

Dia menuduh presiden telah mengatur agar para perampok diculik dan disuap agar diam.

Laporan itu kemudian dilanjutkan oleh pihak berwenang sehingga sampai kepada komisi parlemen.

Disiarkan Africa News, Jumat (2/12), komisi parlemen dalam pernyataannya baru-baru ini mengungkapkam bahwa Ramaphosa terlibat dalam korupsi dan pencurian uang setengah juta dolar AS pada tahun 2020 yang ia sembunyikan di sofa di belakang rumah pertaniannya, di Phala Phala.