Tidak ada aturan yang dilanggar calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri kegiatan Silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11). Terlebih, jika aturan yang dilanggar mengacu pada persoalan pelanggaran kampanye.
- Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum
- Golkar Tunggu Rapimnas Putuskan Nasib Jokowi dan Gibran Setelah Didepak PDIP
- Kader Golkar Bungkam soal Masuknya Gibran dalam Bursa Ketum
Baca Juga
Begitu dikatakan praktisi hukum Melissa Anggraini, mengomentari silang pendapat soal kehadiran Gibran dalam acara yang digelar oleh gabungan asosiasi perangkat desa itu.
Dipaparkan Melissa, Gibran pada acara itu hadir sebagai undangan. Pun soal aturan kampanye, katanya, masa kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023.
"Kegiatan Desa Bersatu di tanggal 19 November, sehingga belum masuk dan belum terikat ke aturan kampanye," kata Melissa kepada wartawan, Kamis (23/11).
Melissa mengatakan, kegiatan itu bisa diartikan sebagai kampanye jika Gibran atau tim pemenangan menawarkan visi dan misinya sebagai peserta Pilpres 2024.
"Kan ajakan itu harus dari tim ataupun paslon peserta pemilunya dan itu tidak ada sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan kampanye," katanya.
Masih kata Melissa, kalaupun ada suara dukungan dari asosiasi kepala desa kepada Gibran, hal itu pun wajar sebagai aspirasi dari warga negara.
"Mereka sebagai elemen yang ada di masyarakat mereka menyampaikan aspirasinya dan menurut Kemendagri sah-sah saja memberi dukungan," pungkasnya.
- Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum
- Golkar Tunggu Rapimnas Putuskan Nasib Jokowi dan Gibran Setelah Didepak PDIP
- Kader Golkar Bungkam soal Masuknya Gibran dalam Bursa Ketum