PPKM Mikro Diperketat, Pemkot Palembang Segera Berlakukan WFH

Kantor Wali Kota Palembang di malam hari. (M Hatta/rmolsumsel.id))
Kantor Wali Kota Palembang di malam hari. (M Hatta/rmolsumsel.id))

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Palembang saat ini sudah mengacu berdasarkan intruksi Mendagri. Hanya saja, untuk Work From Home (WFH) baru akan dilakukan.


"Kami sudah buat surat edaran terkait WFH), nanti akan disebar ke setiap perkantoran di lingkungan Pemkot Palembang. Tinggal penerapannya saja," katanya saat ditemui di Pemkot Palembang, Selasa (22/6).

Hingga saat ini, dia belum dapat memastikan apakah PPKM Mikro ini akan diperpanjang atau tidak. Karena, kewenangan perpanjangan ini dari pusat. Artinya, jika pemerintah pusat meminta untuk diperpanjang. Maka, otomatis PPKM Mikro di Palembang juga ikut diperpanjang.

"Ketentuannya ada di pusat. Kalau memang pusat memperpanjang, maka otomatis Palembang juga," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat memperketat PPKM Mikro untuk wilayah yang berzona merah. Hal ini tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mulai diberlakukan per 22 Juni hingga 5 Juli.

Palembang hingga saat ini juga masih berzona merah dengan angka kasus konfirmasi yakni sebanyak 14.659 kasus, sembuh sebanyak 13.167 kasus, dan meninggal dunia sebanyak 639 kasus. Untuk total kasus aktif yakni sebanyak 853 kasus. Palembang juga saat ini tengah menerapkan PPKM Mikro.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerima laporan beberapa wilayah kini memiliki bed occupancy rate (BOR) untuk rumah sakit khusus pasien Covid-19 sudah berada di atas 70 persen. Data ini tercatat di ada 87 kabupaten/kota dengan BOR di atas 70 persen.

Pemerintah pun bergerak cepat dalam merespon lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir. Langkah itu diwujudkan dengan memangkas jam operasional pusat keramaian dan pengetatan disiplin masyarakat dalam menerapkan 3M.

Kegiatan perkantoran kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah kini dikurangi drastis. Karyawan dan pegawai yang bekerja di rumah (WFH) ditetapkan sebesar 75 persen. Untuk zona non merah, kuning dan hijau, masih diperbolehkan perkantoran dibuka sebesar 50 persen dari kapasitas namun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Mobilitas masyarakat di zona merah juga dibatasi secara ketat. Lewat kebijakan WFH secara bergilir, diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.