PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Kata Dinkes Palembang

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Pemerintah pusat kini resmi membatalkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia. Meski demikian, pemerintah menggantinya dengan Pembatasan Khusus Natal dan Tahun Baru (Nataru).


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Mirza Susanti mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Hanya saja, sejauh ini belum ada edaran terkait pembatalan PPKM Level 3 ini. Pihaknya hanya menerima Inmendagri Nomor 65 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru.

"Sejauh ini, Inmendagri itu yang terakhir," katanya, Selasa (7/12).

Meski demikian, dia mengaku pihaknya siap untuk melaksanakan Pembatasan Khusus Nataru ini, mengingat saat ini vaksinasi di Kota Palembang sudah mencapai 77,75 persen atau sekitar 963.761 orang untuk dosis pertama dari total target mencapai 1.240.849 sasaran. Sedangkan, untuk dosis kedua yakni sudah mencapai 60.02 persen atau sekitar 744.729 orang.

Untuk vaksinasi pelajar atau remaja, dia mengaku sudah melebihi target yakni 128 persen atau sekitar 195.731 untuk dosis pertama dari target 151.788 sasaran. Sedangkan, dosis kedua yakni 80 persen atau sekitar 123.029 orang. "Kami akan terus berupaya meningkatkan vaksinasi ini sampai dengan akhir Desember," ujarnya.

Dia menambahkanm untuk penerapan PeduliLindungi di Palembang, pihaknya terus melakukan sosialisasi khususnya ditempat-tempat umum. Sedangkan, penerapannya bukan ranah dari Dinkes Palembang melainkan dari instansi lain seperti di transportasi menjadi rahan Dishub. Pasar menjadi ranah PD Pasar. Lalu mall dan tempat wisata menjadi ranah Dispar dan lain sebagainya. 

"Jadi kami gak melakukan pendataan, tapi kami terus melakukan sosialisasi cara untuk menggunakan PeduliLindungi khususnya ditempat-tempat umum," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginformasikan bahwa masa Nataru 2022 tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Dalam hal ini, tidak boleh ada perayaan Tahun Baru 2022. "Penerapan pedulilindungi sama Prokes yang ketat. Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam itu yang kerumunan," kata Tito.

Namun begitu, Tito menyatakan bahwa dalam masa Nataru ini tidak boleh ada kerumunan orang melebihi 50 orang. Meskipun, tidak ada penyekatan. "Kalau tidak salah 75 persen atau 50 persen, kemungkinan 75 persen. Nanti drafnya akan saya baca lagi. Tapi penerapan pedulilindungi sama prokes yang ketat," tegasnya.

Selain itu, mantan Kapolri ini juga menyebut pada masa Nataru, mall-mall dan restoran juga tempat wisata berlaku dibatasi 75 persen. "Tapi penerapan peduli lindungi. Bukan hanya penerapan, ditegakkan," pungkasnya. 

Untuk diketahui, saat ini kasus aktif Covid-19 di Palembang per Selasa (7/12) hanya tersisa 9 kasus, tidak ada penambahan kasus baru, sembuh dan juga meninggal dunia.