Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan ikut mengawasi sumber pendanaan kampanye peserta Pemilu 2024.
- PPATK Diminta Blokir Rekening Dewan yang Bermain Judol
- PPATK Didesak Beberkan Nama-nama Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
- PPATK: Perputaran Duit Judi Online Meningkat Ratusan Triliun
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
"PPATK mendukung dan membantu KPU terkait adanya dana-dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan pembiayaan kontestasi politik ini," ujar Ivan.
Dia menjelaskan, KPU RI telah membuat aturan batasan penyumbangan dana kampanye oleh sumber legal sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, PPATK juga memastikan akan melakukan kajian khusus.
"Prinsipnya, PPATK ingin Pemilu menghadirkan kepemimpinan hasil adu gagasan visi dan misi, bukan adu suap-menyuap, apalagi berasal dari sumber-sumber ilegal," jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan memastikan PPATK akan mendukung kerja-kerja KPU RI tetap berintegritas dalam mengawal pelaksanaan Pemilu.
"Nanti kami akan bertukar informasi, sosialisasi bersama. Kami siap mendukung KPU agar menjadi Pemilu yang bersih," tutup.
- Presiden Jokowi Singgung Partai Nasdem yang Tidak Sejalan di Pilpres 2024
- KPU Tegaskan Caleg Terpilih Maju di Pilkada 2024 Wajib Mundur
- KPK Dalami Laporan PPATK Terkait Dana Pemilu 2024