Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan ikut mengawasi sumber pendanaan kampanye peserta Pemilu 2024.
- Daftar Investasi Bodong yang Dibekukan PPATK
- E-Wallet dan E-Money Berpotensi untuk Politik Uang pada Pemilu 2024
- PPATK Ungkap Daftar Investasi Bodong dengan Nilai Transaksi Capai Rp 35 Triliun
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
"PPATK mendukung dan membantu KPU terkait adanya dana-dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan pembiayaan kontestasi politik ini," ujar Ivan.
Dia menjelaskan, KPU RI telah membuat aturan batasan penyumbangan dana kampanye oleh sumber legal sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, PPATK juga memastikan akan melakukan kajian khusus.
"Prinsipnya, PPATK ingin Pemilu menghadirkan kepemimpinan hasil adu gagasan visi dan misi, bukan adu suap-menyuap, apalagi berasal dari sumber-sumber ilegal," jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan memastikan PPATK akan mendukung kerja-kerja KPU RI tetap berintegritas dalam mengawal pelaksanaan Pemilu.
"Nanti kami akan bertukar informasi, sosialisasi bersama. Kami siap mendukung KPU agar menjadi Pemilu yang bersih," tutup.
- Tak Mau Cacat Sejarah, Jenderal Maruli Pastikan Netralitas TNI AD
- 204 Juta Data DPT Dibobol, Menkominfo Bantah Ada Motif Politik
- Pemilih Disabilitas Mental di Sumsel Dijamin Hak Suaranya dalam Pemilu 2024