Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan ikut mengawasi sumber pendanaan kampanye peserta Pemilu 2024.
- PPATK Sebut 80 Persen Pemain Judi Online Lakukan Transaksi di Bawah Rp100 Ribu
- PPATK Diminta Blokir Rekening Dewan yang Bermain Judol
- PPATK Didesak Beberkan Nama-nama Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
"PPATK mendukung dan membantu KPU terkait adanya dana-dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan pembiayaan kontestasi politik ini," ujar Ivan.
Dia menjelaskan, KPU RI telah membuat aturan batasan penyumbangan dana kampanye oleh sumber legal sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, PPATK juga memastikan akan melakukan kajian khusus.
"Prinsipnya, PPATK ingin Pemilu menghadirkan kepemimpinan hasil adu gagasan visi dan misi, bukan adu suap-menyuap, apalagi berasal dari sumber-sumber ilegal," jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan memastikan PPATK akan mendukung kerja-kerja KPU RI tetap berintegritas dalam mengawal pelaksanaan Pemilu.
"Nanti kami akan bertukar informasi, sosialisasi bersama. Kami siap mendukung KPU agar menjadi Pemilu yang bersih," tutup.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- PPATK Sebut 80 Persen Pemain Judi Online Lakukan Transaksi di Bawah Rp100 Ribu