Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan ikut mengawasi sumber pendanaan kampanye peserta Pemilu 2024.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- Rocky Gerung Tuntut Jokowi Jawab Temuan PPATK Soal 36,67 Persen Dana PSN Mengalir ke ASN dan Parpol
- Bawaslu Terima Surat PPATK soal Transaksi Janggal Parpol Rp195 Miliar
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
"PPATK mendukung dan membantu KPU terkait adanya dana-dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan pembiayaan kontestasi politik ini," ujar Ivan.
Dia menjelaskan, KPU RI telah membuat aturan batasan penyumbangan dana kampanye oleh sumber legal sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, PPATK juga memastikan akan melakukan kajian khusus.
"Prinsipnya, PPATK ingin Pemilu menghadirkan kepemimpinan hasil adu gagasan visi dan misi, bukan adu suap-menyuap, apalagi berasal dari sumber-sumber ilegal," jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan memastikan PPATK akan mendukung kerja-kerja KPU RI tetap berintegritas dalam mengawal pelaksanaan Pemilu.
"Nanti kami akan bertukar informasi, sosialisasi bersama. Kami siap mendukung KPU agar menjadi Pemilu yang bersih," tutup.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- PDIP: Rakyat Khawatir Syarat Pemimpin Harus Punya Koneksi Politik dan Uang
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK