Potensi Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA Capai Rp100 Miliar

Tersangka akuisisi saham anak perusahaan PTBA mengenakan rompi tahanan/Foto:Fauzi
Tersangka akuisisi saham anak perusahaan PTBA mengenakan rompi tahanan/Foto:Fauzi

Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar. 


Kerugian itu terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp100 miliar. 

Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

"Potensi kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan ketiga tersangka mencapai Rp 100 miliar," katanya Vanny, Rabu (21/6) malam.

Adapun tiga tersangka yang ditahan mantan Bos atau Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA, Tjahyono Imawan.

Dikatakan Vanny, sebelumnya ketiga tersangka diperiksa penyidik Tipidsus Kejati Sumsel dari siang hingga malam sampai pukul 21.00 WIB. Usai pemeriksaan selesai ketiga tersangka yang mengenakan rompi tahanan Kejati dengan tangan diborgol langsung digiring menuju ke mobil tahanan menuju ke Rutan Pakjo Palembang. 

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, AP Direktur Pengembangan Usaha PT BA tahun 2013, SI Ketua Tim Akuisisi Saham pengambilan alihan PT SBS dan TI pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA melalui PT Bukit Multi Investama," jelasnya.

Penyidikan kasus ini berdasarkan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia dan Menteri BUMN dalam melaksanakan program bersih bersih BUMN salah satunya di PT Bukit Asam dalam penyelidikan kasus ini telah ditingkatkan status kasus akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Untuk mencari barang bukti beberapa waktu yang lalu penyidik Kejati Sumsel juga sudah menggeledah kantor PTBA dan anak perusahaannya di Tanjung Enim, serta kantor PTBA dan PT BMI di Jakarta beberapa waktu lalu.