Polisi menggerebek sebuah pondok yang berada di areal kebun sawit di wilayah Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
- Polisi Tangkap Pembobol Villa di Pagar Alam yang Gasak Berlian dan Emas
- Kronologi Oknum Polisi Mengamuk di Tempat Karaoke hingga Diamankan Provos
- Polda Sumsel Tetapkan Delapan Tersangka, Terkait Sengketa Lahan di Mesuji
Baca Juga
Pondok tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Penggerebekan oleh Tim Satres Narkoba Polres Muratara pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Dalam penggerebekan diringkus seorang tersangka yakni Sepriadi (33), pengangguran, warga Jalan H M Syueb, RT 012, Desa Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Diamankan pula barang bukti narkotika jenis sabu sebanyaj 31 pakey dengan berat 7,96 gram.
Selain itu diamankan pula barang bukti 6 lembar uang tunai Rp202 ribu, 2 buah pirek kaca. Lalu 4 buah korek api gas, 1 unit handphone Infinix warna hitam, 1 buah kotak rokok, 6 alat hisap sabu dan tiga buah sekop dari pipet plastik.
"Barang bukti ditemukan dalam pondok," kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Kemudian anggota melalukan penyelidikan. Dan dilakukan penggerebekan dengan meringkus seorang tersangka yakni Sepriadi yang diduga sebagai pengedar. Ditemukan pula barang bukti dalam pondok.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba," timpalnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah.
"Dengan diamankannya barang bukti tersebut, sudah menyelamatkan sedikitnya 400 jiwa," pungkasnya.
- Bareskrim Sita Aset Tersangka Investasi Bodong Lebih dari 1,5 Triliun
- KPK Temukan Suap Rp895 Juta ke KKP Jatim Agar Restitusi Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono Dikabulkan
- Kejati Sumsel Tahan Ketua Kadin Abal-abal Eddy Ganefo, Ini Kasusnya