Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan penjemputan 34 WNI yang menjadi korban penipuan dan penyekapan perusahaan online scam di Kamboja.
- Duel Maut di Palembang, Satu Orang Tewas Bersimbah Darah
- 400 Mahasiswa Terancam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, 38 Orang Sudah Kembalikan Duit ke Negara
- Diungkap Polisi, Ternyata Firli dan SYL Pernah Bertemu di Rumah Kertanegara
Baca Juga
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti mengaku telah membentuk tim khusus untuk ke Kamboja sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tim akan berangkat ke Kamboja sesuai arahan dari Pak Kapolri untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Irjen Krishna kepada wartawan, Sabtu (10/12).
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI di Kamboja dan Tim NCB Interpol serta Dirkrimum Sulut.
"Kami sudah berkoordinasi dan 34 WNI itu sudah ditampung suatu tempat untuk melakukan pendataan," sambungnya.
Melalui kerja sama dengan aparat setempat pula, Polri akan mengusut tuntas kasus yang dialami puluhan WNI di Kamboja.
"Untuk proses pemulangan butuh waktu karena perlu pendataan terhadap WNI yang kena korban," tutupnya.
34 WNI di Kamboja sebelumnya mengaku ditipu dan disekap di sebuah perusahaan penipuan daring di Poipet Kamboja. Laporan adanya penyekapan dan penipuan itu diterima KBRI Phnom Penh pada 8 Desember 2022.
Mereka pun kini telah dibebaskan KBRI di Phnom Penh bersama dengan Kepolisian Kamboja.
"Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Judha Nugraha.
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- Kakorlantas Beberkan Alasan Penundaan One Way di Tol Trans Jawa
- Pemerintah Didorong Tindak Tegas 3 Kategori Pelaku Judi Online