Polres Muara Enim Gerebek Kampung Narkoba, Amankan 4 Pelaku dan Barang Bukti

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka saat press rilis/ist
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka saat press rilis/ist

Polres Muara Enim berhasil menggerebek 'kampung narkoba' di Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, dan mengamankan empat pelaku serta 20 gram sabu beserta peralatan pendukung lainnya. Satu pelaku yang diduga sebagai bandar berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian.


Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, mengungkapkan operasi ini melibatkan 50 personel gabungan untuk mengatasi tantangan lapangan, termasuk perlawanan verbal dari warga.

“Kami sempat diteriaki maling oleh kerabat sindikat narkoba. Namun, dengan kesiapsiagaan dan dukungan kepala desa, situasi berhasil dikendalikan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (12/11/2024).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kampung Pilip 3 RT 12/RW 002, Desa Karang Mulya. Tim gabungan Satresnarkoba dan Satsabhara Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan mendapati laporan tersebut terbukti benar.

Empat pelaku yang diamankan adalah LS (21), AC (34), RS (22), dan SRI (24), masing-masing berasal dari wilayah sekitar. Sementara itu, pelaku berinisial LK (45), yang diduga sebagai pengedar sekaligus bandar, berhasil melarikan diri.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 20 gram sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, serta perangkat komunikasi seperti ponsel. Polisi juga menemukan sebuah senjata jenis airsoft gun. Hasil tes urine keempat pelaku menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Menurut Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, para pelaku merupakan bagian dari sindikat lintas kabupaten yang memperoleh narkoba dari Kabupaten PALI dan mengedarkannya ke berbagai tempat, termasuk hiburan malam dan desa-desa sekitar. Keuntungan yang diperoleh sindikat ini mencapai Rp100 juta per minggu.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda maksimal.

“Penggerebekan ini adalah bagian dari dukungan kami terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” pungkas Kapolres.