Video mantan Sekretaris Jenderal Kementerian BUMN Said Didu yang mengkritik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan kini berujung ke jalur hukum. Said Didu sudah dilaporkan kuasa hukum Luhut ke Kepolisian dengan sangkaan pencemaran nama baik.
- Sita Uang Rp 40 M di Safe Deposit Box, KPK Telusuri Sumber Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
- Polri Tangkap Hampir 500 Orang Tersangka TPPO Selama Sebulan Terakhir
- Iming-Iming Sosis dan Ketela, Marbot Masjid Cabuli Tiga Bocah
Baca Juga
Menanggapi perseteruan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS M Nasir Djamil meminta penegak hukum mengedepankan preventif dan preemtif dalam menghadapi kasus dua tokoh nasional tersebut.
“Kasus yang diadukan oleh Luhut melalui kuasa hukumnya, lebih kepada kritikan, bukan hasutan, apalagi pembunuhan karakter. Jika Said Didu menghasut dan mengajak untuk melakukan kerusuhan atau memboikot upaya pemerintah dalam menangani Covid-19, itu layak dilaporkan,” ujar Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/5/2020).
Nasir mengatakan, sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi, Said Didu berhak menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan publik yang disampaikan atau dikeluarkan pejabat publik seperti menteri.
“Seingat saya kritik SD (Said Didu) itu terkait pernyataan LBP (Luhut) sebagai Menko Maritim dan Investasi yang oleh SD dinilai kurang sensitif dengan sikon pandemik Covid-19. Pak Luhut juga sebagai warga negara bisa melaporkan jika merasa karakternya dibunuh oleh seseorang,” ujarnya.
Di Bulan Rmadhan ini, Nasir meminta agar kedua belah pihak berdamai dan fokus pada penanganan wabah Covid-19.
“Saya kuatir upaya melakukan upaya hukum kepada SD kontraproduktif dengan upaya serius kita (menangani Covid-19). Sebagai anggota parlemen, saya mengharapkan LBP dan SD berdamai. Damai itu indah,” tandasnya.[ida]
- Kapolres Muratara Ingatkan Sanksi Pidana Penambang Emas Ilegal
- Sidang Gugatan PHK Sepihak, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir
- Jaga Malam Pakai Senjata Api Rakitan, Pria di Palembang Ditangkap Polisi