Polisi Tangkap Pecandu Narkoba, Tersangka Ngaku Gunakan Sabu Untuk Stamina

Tersangka Muslim saat dihadirkan di Polsek Ilir Barat II /ist
Tersangka Muslim saat dihadirkan di Polsek Ilir Barat II /ist

Seorang pria bernama Muslim (42), warga Jalan Kadir TKR Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, kembali mendapati dirinya dalam masalah hukum terkait narkoba. Kali ini, Muslim ditangkap oleh pihak Polsek Ilir Barat II Palembang atas dugaan penyalahgunaan narkotika.


Kejadian berlangsung di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II. Polisi dari Polsek Ilir Barat II Polisi Tangkap Pecandu Narkoba, Tersangka Ngaku Gunakan Sabu Untuk Stamina

mengamankan Muslim setelah ia diduga membeli sabu dan pil ekstasi di kawasan Tangga Buntung. Penangkapan tersebut dilakukan saat anggota polisi yang sedang melakukan patroli malam di Kawasan 32 Ilir memperhatikan gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh Muslim.

Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Wira Satya Yuda, menjelaskan bahwa saat penangkapan, pihak kepolisian menyaksikan Muslim membuang bungkusan yang berisi sabu-sabu dan pil ekstasi dari tangannya. Dari hasil pengecekan, berat barang bukti yang ditemukan adalah sekitar 0,4 gram sabu dan 0,34 gram ekstasi.

Menariknya, ini bukan kali pertama Muslim terlibat dalam kasus narkoba. Sebelumnya, ia juga telah menghadapi masalah serupa di Polsek Ilir Timur I.

"Saya baru sadar kalau tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama di Polsek Ilir Timur I. Kasusnya juga terkait penyalahgunaan narkoba," ungkap Kompol Wira.

Dalam pemeriksaan polisi, Muslim mengakui bahwa ia telah menggunakan sabu dan pil ekstasi selama dua tahun terakhir. Alasan yang diutarakan oleh Muslim cukup mencengangkan: ia menggunakan narkoba tersebut untuk meningkatkan stamina ketika bekerja di bengkel otomotif.

"Sudah 2 tahun ini saya makai sabu dan inek sekali beli Rp 150 ribu. Kalau mau beli setiap gajian pak, soalnya saya kerja di bengkel otomotif," ujar Muslim.

Pihak berwenang telah menjerat Muslim dengan tuduhan sesuai hukum yang berlaku. Ia dihadapkan pada Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.