Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan dua orang yang membawa Narkoba, Rudyansyah (40) dan Kornelis Daely (48) keduanya warga Jalan Letnan Jaimas Ujung Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti (BB) jenis sabu seberat 0,57 gram dibungkus plastik bening atau 1 paket.
- BNN Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 15 Kg di Muba, Tiga Tersangka Diringkus
- Kurir Bernyanyi, Pemilik Sabu Ikut Masuk Sel
- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Chairil Ubaidi Minta Presiden Bentuk Timsus, Selidiki Dugaan Hilangnya Barang Bukti Sabu
Baca Juga
Keduanya pun langsung ditangkap saat berada di Jalan Radial Rusun Blok 46 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, penangkapan terhadap dua orang pelaku.
“Ya benar kedua pelaku sudah kita amankan ke Polrestabes Palembang, dan kini sedang diperiksa lebih lanjut. Penangkapan sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat,” kata Andi, Minggu (11/7).
AKBP Andi Supriadi menambahkan kalau masyarakat melaporkan di Rusun Blok 46 sering dijadikan tempat transaksi narkoba, lalu anggota melakukan penyelidikan.
“Saat dilokasi anggota melihat pelaku Rudyansyah yang mencurigakan, makanya langsung dilakukan penggeledahan. Dan ditemukan barang bukti sabu yang digenggam ditangannya,” kata Andi.
Lanjut Andi, setelah dikembangkan dan diinterogasi ternyata sabu tersebut dipesan oleh pelaku Kornelis Daely.
“Dengan cepat anggota langsung melakukan penangkapan terhadap satu pelaku lainnya yang memesan Kornelis Dealy. Keduanya langsung digiring ke Polrestabes Palembang,” katanya.
Menurut Andi, kalau menurut keterangan Kornelis dia mengkonsumsi sabu hanya untuk menambah daya tahan atau menambah tenaga saat bekerja.
“Kornelis ini mengaku sebagai ketua RT selama 6 tahun,” katanya.
- BNN Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 15 Kg di Muba, Tiga Tersangka Diringkus
- Sinergi PLN dan Polrestabes Palembang Perkuat Keamanan Listrik
- Kurir Bernyanyi, Pemilik Sabu Ikut Masuk Sel