[ida]
Aparat Kepolisian RI (Polri) menangani serius Kelompok Anarko Sindikalis, yang merencanakan membuat kerusuhan di Indonesia dengan melakukan penjarahan dan perusakan massif. Aparat telah menangkap A (25), yang mengaku Ketua Anarko Sindikalis Indonesia itu.
- Tak Terima Diminta Cerai, Suami Tikam Istrinya hingga Tewas di Lahat
- Dilaporkan Pengusaha Terkait Dugaan Penipuan, ESP Bantah Terima Uang dan Janjikan Proyek
- Polisi Ringkus Lima Pengeroyokan Berujung Luka Bacok di Lubuklinggau, Dua Masih Buron
Baca Juga
A ini merupakan pencuri helm milik Polantas di kawasan Semanggi. Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan tes kejiwaan terhadap A saat menjalani pemeriksaan.
"Kita juga ada rencana untuk mengecek kejiwaan dari yang bersangkutan, karena selama ini setiap dilakukan pemeriksaan pasti yang keluar itu bicaranya tidak sesuai dengan orang yang sadar seperti biasanya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari JPNN.Com, Jumat 917/4/2020).
Yusri mengatakan, penyidik Kepolisian akan memeriksa yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana pencurian. Saat ini A ditahan atas dasar laporan pencurian.
Meski demikian, polisi akan tetap mendalami keterangan yang diberikan oleh A mengenai Kelompok Anarko Sindikalis Indonesia.
"Kita dalami, kita belum bisa yang bersangkutan itu masuk dalam Kelompok Anarko karena berdasarkan laporan dia adalah melakukan tindak pidana pencurian," ujarnya.
Dia juga mengatakan, masih terlalu dini untuk mempercayai mentah-mentah keterangan yang berikan oleh A soal Kelompok Anarko saat diperiksa oleh petugas.
A ditangkap petugas dalam kondisi mabuk berat. Petugas sedang memeriksa darah dan urine terhadap yang bersangkutan.
"Yang ditangani Polda Metro Jaya adalah masalah pencurian, untuk mengenai apa statemen yang dikeluarkan itu masih kita dalami semuanya," katanya.
Ketika saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan dalam keadaan mabuk berat. "Kami juga masih mengecek urine dan juga darahnya," katanya.[ida]
- Datang sebagai Saksi Kasus Korupsi Jargas, Harnojoyo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- KPK Benarkan Kuncoro Wibowo Tersangka Dugaan Korupsi Bansos
- Putusan KAI di PTUN Palembang Dinilai Timpang, Warga Gelumbang Ajukan Banding Minta KY Awasi Proses Sidang