Aparat kepolisian Polrestabes Palembang mengembalikan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) Ahmadi yang hilang saat istirahat di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang.
- Mantan Pegawai BNI Cabang Kayuagung Tersangka Korupsi Perbankan Masuk Daftar Pencarian Orang
- Jalani Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Alex Noerdin Minta Dihadirkan Langsung
- KBPP Sumsel Laporkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumsel
Baca Juga
Hal ini ditandai dengan penandatangan surat berita acara pinjam pakai barang bukti oleh Ahmadi serta penyerahan kunci kontak motor yang diserahkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menangkap pelaku, hingga sepeda motor saya kembali lagi,” kata Ahmadi saat diwawancarai awak media selepas acara, Rabu (20/12) pagi.
Ahmadi menjelaskan, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) BG 5831 AEA miliknya hilang pada, Sabtu (2/12) siang. Dimana saat itu, dia baru saja menyelesaikan orderan mengantar penumpang dan beristirahat di lokasi kejadian.
“Saya istirahat sambil menunggu orderan selanjutnya masuk Pak. Tidak sampai lima menit istirahat, motor saya sudah hilang. Beruntung bisa kembali lagi, dan saya bisa bekerja seperti biasanya,” ungkap Ahmadi.
Masih dikatakan Ahmadi, selama sepeda motornya hilang dia mengalami kesulitan mencari nafkah untuk anak istrinya. Dia harus menyewa sepeda motor untuk bisa kembali menjadi pengemudi ojol.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pihaknya memberikan bantuan kepada tiga pemilik kendaraan untuk meminjam pakai barang bukti..m
“Memberikan bantuan kepada tiga pemilik kendaraan, karena dari 67 kasus, ternyata ada 3 pemilik kendaraan yang masih utuh. Kita coba bantuan peminjaman barang bukti tentu dengan persyaratan yang ada dan harus dipenuhi,” tegas dia.
Peminjaman barang bukti ini dilakukan, agar pemilik bisa memanfaatkan sepeda motor mereka kembali untuk bekerja. Yang mana akibat aksi pencurian itu, ada yang berjalan kaki saat bekerja.
“Dan mengisi surat pernyataan, bersedia untuk dihadirkan untuk kepentingan penegakan hukum di kejaksaan dan proses persidangan,” pungkasnya.
- Masih Banyak Truk Melintas di Jalur Mudik, DPRD Sumsel Minta Polisi Tindak Tegas
- Kuasa Hukum Debt Collector Pertanyakan Perkembangan Laporannya di Polda Sumsel
- Belum Tentukan Status Aiptu FN, Ditreskrimum Polda Sumsel Masih Menunggu Proses Internal Bidpropam