Seorang wartawan bernama Persada Sembiring yang bekerja pada salah satu media online di Kota Medan jadi korban penyiraman air keras.
- Satu dari Tiga Pencuri Navigasi Kapal Diringkus Sat Polairud Polrestabes Palembang
- Kompolnas Dorong Mabes Polri Segera Pecat Irjen Teddy Minahasa
- 125 Orang Tewas di Stadion Kanjuruhan, Polisi Akan Periksa Operator hingga PT LIB
Baca Juga
Persada sembiring disiram air keras oleh orang tidak dikenal di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada Minggu (25/7/2021) malam. Akibatnya, Persada mengalami luka bakar serius pada bagian wajahnya dan dilarikan ke RSUP H Adam Malik Medan.
Ihwal peristiwa ini dibenarkan oleh pejabat sementara Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Martua Manik. Dia mengaku saat ini pihaknya bersama dengan Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan dan menggali keterangan saksi.
"Benar. Saat ini kasusnya lagi diselidiki oleh Polsek Medan Tuntungan dan Pidum Satreskrim Polrestabes Medan," katanya kepada wartawan.
Ketua PWI Sumut Hermansjah mengecam tindak kekerasan yang dialami Persada Sembiring, seorang wartawan yang bekerja pada salah satu media online di Kota Medan.
Hal ini menurutnya menjadi sangat ironis karena diduga berkaitan dengan pemberitaan soal perjudian yang selama ini sering dilakukan oleh korban.
"Negara menjamin kemerdekaan pers dan melindungi profesi wartawan sebagaimana UU nomor 40 tahun 1999. Namun kita melihat masih banyak kekerasan kepada wartawan," katanya, Senin (26/7/2021) dilansir dari Kantor Berita RMOLSumut.
Secara khusus, Hermansjah mendesak, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas pelaku lewat penyiraman air keras terhadap korban dan juga motif dibalik aksi tersebut.
"Kita mendesak agar dalang dibalik tindakan kekerasa itu juga dapat diungkap," ujarnya.
Secara khusus PWI Sumut menurut Hermansjah akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban. Ia juga berharap, hal ini tetap menjadi perhatian bagi wartawan lain agar tetap memperhatikan aspek keselamatan dalam melakukan tugas jurnalistik.
"Wartawan juga harus tetap memedomani Kode Etik Jurnalisitik (KEJ) atau Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) bagi yang non PWI. Karena tuntunan KEJ sebagai salah satu ciri wartawan profesional dalam menjalankan tugasnya di lapangan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan aksi kekerasan Kembali terjadi atas seorang wartawan yang dianiaya. Peristiwa terjadi, Minggu (25/7/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, dimana Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online ini disiram air keras hingga mengalami luka serius. Saat ini korban menjalani perawatan di RSUP H Adam Malik Medan.
- Usai Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Polisi Sita Dokumen Valas Rp7,4 Miliar
- Tim Hukum AMIN Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres Hari Ini
- Bobol Rumah Masuk Lewat Balkon, Petani di Muratara Gasak Motor dan Kuras Rokok