Polisi Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Subsidi 

Pupuk subsidi yang hendak diselundupkan di luar wilayah edar. (ist/rmolsumsel.id)
Pupuk subsidi yang hendak diselundupkan di luar wilayah edar. (ist/rmolsumsel.id)

Satreskrim Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 17 ton pupuk bersubsidi melalui jalur utara Madura.


"Ada tiga orang yang kami amankan yaitu MS dan MP sebagai supir dan H sebagai kernet. Ketiganya warga asal Kecamatan Ketapang. Di TKP kami amankan dua truk," kata Kapolres Sampang, AKBP Arman dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (13/4).

AKBP Arman mengatakan, dari dua truk itu beratnya kurang lebih seberat 17 ton dengan rincian satu truk bermuatan 180 sak pupuk ZA dan 160 sak pupuk NPK.

"Semuanya jenis pupuk bersubsidi dari pemerintah. Pupuk ini diambil dari kios yang sudah ditentukan yaitu di Karang Penang, Sampang dan kios di Pamekasan. Kemudian dijual ke luar pulau Madura, dan kami masih selidiki tujuannya," jelasnya.

AKBP Arman mengatakan, penangkapan terjadi di jalan Raya Banyuates, Kecamatan Banyuates, Sampang, pada Selasa malam (12/4) kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijeart Pasal 6 ayat 1 huruf b juncto Pasal 1 ke 3 (e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi sub Pasal 21 juncto Pasal 30 Permendag No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman kurungan yaitu dua tahun penjara.

"Modusnya untuk mencari keuntungan lebih dari harga subsidi ke harga yang diinginkan sendiri," terangnya.