Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI yang berada Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dibobol maling, Minggu (14/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
Baca Juga
Setelah kejadian itu, Wakapolres Lubuklinggau Kompol MP Nasution mengatakan, pihaknya masih memburu para pelaku.
"Untuk sementara ini kita masih mengejar para pelaku," kata Nasution.
Nasution mengaku sudah mengantongi identitas para pelaku.
Saat ini, sambungnya, pihaknya masih melakukan pengembangan dan dalam waktu mudahan-mudahan pelakunya dapat ditangkap.
"Ada lah identitasnya kita kantongi. Tapi kita masih melakukan penyelidikan. Jadi untuk sementara perkembangan yang ada, kita lagi mengembangkan," jelasnya.
Ia menyebut pelaku diduga berjumlah empat orang, hal itu berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
"Kalau kita lihat betul yang terjelas di video itu kan tiga. Kemungkinan empat," ujarnya.
Nasution mengatakan, aksi pembobolan mesin ATM yang dilakukan para pelaku ini diduga kesiangan.
Sebab, lanjutnya, di lokasi pihaknya menemukan satu unit mobil taft warna hitam yang diduga milik para pelaku.
Nasution menduga, mobil yang dipakai tersebut biasanya untuk mengangkut sawit.
"Untuk mobil kita turunkan lantas untik mengecek, mengidentifikasi kepemilikan. Dari situ bisa dilihat. Mobil diduga merupakan mobil untuk ngangkut sawit dan untuk bodinya baru di restorasi," jelasnya.
Sementara, kata Nasution, untuk uang tidak ada yang hilang. Namun, masih dilakukan pengecekan.
"(Uang tidak ada yang hilang) kalau sementara belum ada hasil pengecekan. Tapi belum di cek betul berapa jumlahnya di ATM," pungkasnya.
- Situasi Mencekam di Lapas Narkotika Muara Beliti, Ratusan Napi Rusuh
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice