Polisi Bongkar Tempat Pembuatan Senpira di Palembang

Barang bukti yang disita dari tempat pembuatan senpira di Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Barang bukti yang disita dari tempat pembuatan senpira di Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang membongkat tempat pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira), di Jalan Kadir TKR, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.


Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk Senpira jenis revolver warna silver metalik bergagang kayu warna coklat beserta empat buti amunisi. Selain itu, polisi juga menyita Senpira jenis FN beserta peralatan senpira diantaranya kunci, gerinda, mesin las, mesin bor dan lain sebagainya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan sebelum melakukan penggerebakan, pihaknya terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan perangkat desa dan lurah setempat. Hingga kemudian, melakukan penggerebekan. Hanya saja, dalam penggerebakan pemilik rumah kabur.

"Diposisi jalan masuk lorong terpasang kamera CCTV, sehingga saat anggota masuk bisa langsung terpantau. Selain itu, di rumah tersebut juga dipasang  CCTV," katanya, Senin (21/2).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tiga tingkat tersebut, pihaknya menemukan sejumlah alat - alat pembuat senpi rakitan dan dua senpira jenis revolver serta jenis FN beserta amunisi. Saat ini, pihaknya telah mengantongi nama pemilik rumah tersebut dan mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat ditangkap. Atas ulahnya pelaku bisa diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Setelah tersangkanya tertangkap akan kita dalam, berapa lama beroperasi dan lain sebagainya," pungkasnya.