Polemik tapal batas wilayah Kabupaten Banyuasin- Palembang di Tegal Binangun sampai saat ini masih menjadi pembahasan oleh pemerintah daerah hingga Provinsi.
- Bawa 8,6 Kilogram Sabu dari Medan, Seorang Kurir Ditangkap di Sungai Lilin
- Kunjungi Posko Pemenangan Dua Paslon Pilkada, Kapolres Banyuasin Ingatkan Ini
- Tak Diminati Pedagang, Pasar Cangkring di Banyuasin Tetap Diperluas
Baca Juga
Warga Tegal Binangun yang menolak masuk ke wilayah Banyuasin, meminta kepada pemerintah kota Palembang agar mereka kembali masuk ke ibu kota Provinsi Sumsel karena proses administrasi yang sulit bila berganti wilayah.
Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar mengatakan, masyarakat Tegal Binangun tak terpancing segala isu yang berkembang di luar. Sebab, persoalan tersebut saat ini telah dibahas oleh pemerintah.
“Karena tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan. Diplomasi saja, jangan sampai sampai bikin kisruh masalah , pokoknya tidak bisa, ya pakai bahasa yang bagus, seperti aspirasi masyarakat kami akan tampung , tindaklanjuti dan proses, begitu ,” kata kata Antoni, Rabu (7/6).
Antoni menjelaskan, persoalan itu semestinya bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang. Sehingga, masyarakat tidak menjadi korban terkait tapal batas wilayah untuk mengurus administrasi.
“ Kalau tidak tercapai masyarakat punya kewenangan dan siapapun untuk mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan catatan dilengkapi data-data yang akurat, masih banyak peluang ,”ujarnya.
Sebelumnya,sebanyak empat Rukun Tetangga (RT) di Tegal Binangun, menolak wilayahnya dimasukkan sebagai wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Keputusan batas wilayah yang dipersoalkan tersebut setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 134 tahun 2022 dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Ketua Forum Warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, Suhardi Suhai yang mewakili warga Tegal Binangun mengatakan, empat RT yang dimasukkan wilayah Banyuasin tersebut meliputi RT 24,25, 34, 41 yang berada di RW 08.
Suhardi menjelaskan, Permendagri itu sebelumnya direkomendasikan sebanyak 10 RW masuk wilayah Palembang. Namun, saat diterbitkan ternyata hanya sembilan RW yang masuk sedangkan RW 08 tidak masuk yang menaungi 9 RT.
“Tapi yang kami permasalahkan, hanya empat RT saja untuk masuk Palembang,”ujarnya.
- 8 Pimpinan Fraksi DPRD Sumsel Terbentuk, Ini Daftarnya
- Kotak Amal Masjid di Lubuklinggau Jadi Sasaran Empuk Pencuri, Aksi Dilakukan Siang Bolong
- Debat Tiga Pasangan Calon Gubernur Sumsel Akan Digelar Sebanyak Tiga Kali