Polemik Pembiaran Balai Pertemuan yang berada dibelakang Kantor Pemerintah Kota Palembang yang disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) terus terjadi.
- Palembang Darurat Cagar Budaya
- TACB Kota Palembang Rekomendasikan Tiga Cagar Budaya, Termasuk Kantor Ledeng
- Dewan Dorong Perlindungan Cagar Budaya di Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo
Baca Juga
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel, Aufa Syahrizal Sarkomi, Cagar Budaya itu merupakan kewenangan dari Dinas Kebudayaan Kota Palembang.
"Kia tidak ingin melangkahi kewenangan, karena itu ranahnya Dinas Kebudayaan Kota Palembang, jadi saya rasa mereka yang lebih berkompeten menyelesaikan masalah itu,” kata dia.
Untuk Balai Pertemuan menurutnya baru terdaftar sebagai objek yang diduga Cagar Budaya, tapi belum ada penetapan.
"Kalau belum ada penetapan, ya masih proses tinggal kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Walikota. Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tidak boleh karena dilindungi Undang-Undang," kata dia.
"Kalau masih diduga objek Cagar Budaya artinya masih dalam proses, tinggal apakah masih diteruskan sebagai Cagar Budaya , atau akan dijadikan apa tergantung pemerintah daerah,” katanya.
Mengenai penggunaan Balai Pertemuan apakah diserahkan ke Dewan Kesenian Palembang atau Baznas Palembang , menurut Aufa kembali ke kebijakan pemerintah daerah.
Namun menurutnya seyogyanya semua pihak harus duduk bareng bersama , Pemkot Palembang (Walikota Palembang), Dinas Kebudayaan Palembang, AMPCB.
"Kira-kira mau di manfaatkan sebagai apa Balai Pertemuan, kalau dia tidak termanfaatkan lebih baik di berikan kesempatan para seniman untuk mencoba memanfaatkan Balai Pertemuan, bukan untuk memiliki tapi memanfaatkan, itu saran dari kami,” tandasnya.
- Palembang Darurat Cagar Budaya
- TACB Kota Palembang Rekomendasikan Tiga Cagar Budaya, Termasuk Kantor Ledeng
- Dewan Dorong Perlindungan Cagar Budaya di Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo