Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggagalkan aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Pertalite dan Solar hasil refinery di wilayah Musi Banyuasin Selasa (19/9) malam.
- Laporan Polisi Mandek, Korban Penggelapan Harta Warisan Sambangi Polda Sumsel
- Sebar Video Asusila Keponakan ke Group Telegram, Pemuda Asal Pali Diciduk Subdit Siber Polda Sumsel
- Laporan Penganiayaan Mandek Lebih dari Setahun, Korban Laporkan Penyidik ke Propam Polda Sumsel
Baca Juga
Polisi melakukan operasi di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL)dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Hasilnya polisi menyita barang bukti 81 ton BBM jenis premium dan Solar. Selain BBM turut diamankan tujuh orang pelaku.
Tujuh tersangka yang diamankan yakni sopir truk pengangkut BBM ilegal berinisial P (21), WE (27), A (41) MH (24) keempatnya warga Muba. Lalu, IS (24) dan ASN (24) keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin serta GS (51) warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Penyelundupan puluhan ton BBM ilegal kali ini tidak melalui jalur darat melain lewat perairan dengan menggunakan Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya dengan tujuan Lampung.
Pelaksana Tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan ungkap kasus penyelundupan BBM ilegal ini berawal dari informasi yang terima dari nomor bantuan polisi.
Dari informasi inilah anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mengidentifikasi truk yang muatan BBM ilegal di Jalan By Pass AAL.
"Setelah dihentikan dan diperiksa muatan truk ternyata temukan tangki modifikasi yang berisi BBM ilegal,”kata Putu Yudha Prawira dihadapan wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel Jumat 22 September 2023.
Dari hasil interogasi sopir truk mengaku hanya bekerja untuk mengantarkan BBM ke desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir selanjutnya BBM ilegal tersebut akan dimasukkan kapal yang sudah menunggu di tepi sungai Musi.
"Kapal tongkang SPOB Dinar Jaya yang akan membawa minyak ke Lampung sudah menunggu untuk dibawa ke Lampung,"ungkapnya.
Minyak yang berada di tangki modifikasi dipindahkan ke kapal SPOB Dinar Jaya disedot dengan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter. Mereka ini ikut terlibat dalam produksi BBM ilegal di desa Keban Jaya,
Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang mempekerjakan Mereka untuk membawa BBM ilegal ini dari Muba ke kota Palembang,"bebernya
Dari hasil pemeriksaan diketahui Kapal SPOB Dinar Jaya tidak memiliki izin berlayar dari KSOP Palembang untuk petugas masih melakukan pengejaran terhadap nahkoda Kapal yang memuat BBM ilegal tersebut.
Kepada para pelaku tujuh orang yang berperan sebagai sopir truk tangki modifikasi polisi menjeratnya dengan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,”pungkasnya.
- Laporan Polisi Mandek, Korban Penggelapan Harta Warisan Sambangi Polda Sumsel
- Sebar Video Asusila Keponakan ke Group Telegram, Pemuda Asal Pali Diciduk Subdit Siber Polda Sumsel
- Laporan Penganiayaan Mandek Lebih dari Setahun, Korban Laporkan Penyidik ke Propam Polda Sumsel