Polda Sumsel Buru Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan di RS Kusta Banyuasin

Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhany/ist
Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhany/ist

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel terus memburu salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan tanah Rumah Sakit Kusta dr Rivai Abdullah, di Mariana Banyuasin.


"Pelaku yang sedang kita buru ini masuk DPO berinisial SS yang merupakan Direktur PT Karya Saviera," kata Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhany. 

Dikatakan Barly, tersangka telah terlibat dua pekerjaan proyek pembangunan oleh PT Palcon Indonesia pada RS Kusta Rivai Abdullah Palembang di Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin. 

"Anggota kita Subdit III Tipidkor sedang melakukan pengejaran terhadap SS ini, sedangkan satu pelaku berinisial MA sebagai pelaksana pekerjaan sudah diringkus beberapa hari lalu dan menjalani pemeriksaan di Mapolda," katanya.

Menurutnya pelaku melakukan pekerjaan proyek tidak sesuai kontrak dan melakukan pengurangan volume dalam pekerjaan penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah sungai yang menggunakan dana APBN tahun 2017.

Atas perbuatan keduanya telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp5.136.630.301, meliputi sebesar Rp238.803.800 untuk konsultasi perencanaan dan sejumlah Rp4.897.826.501 untuk pekerjaan konstruksi bangunan.

"Kita telah menyita barang bukti berupa satu unit flash disk merek Sandisk berisikan laporan dokumen dari LPSE Kementerian Kesehatan RI dan 14 dokumen dalam bentuk fisik," katanya.

Dalam kasus ini diterapkan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.