Polda Sumsel Berlakukan ETLE Mobile di Palembang

Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra. (Dokumen RMOLSumsel.id)
Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra. (Dokumen RMOLSumsel.id)

Pasca diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang per 1 Februari, kini Polda Sumsel juga memberlakukan ETLE Mobile.


ETLE Mobile ini bergerak secara dinamis menggunakan mobil pemantau lalulintas. 

Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan ETLE Mobil ini berfungsi sama halnya dengan ETLE biasanya yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di jalan raya. Termasuk jenis pelanggaran dan tata cara kepengurusan tilangnya jika kedapatan melanggar. Hanya saja, keunggulan ETLE Mobile ini dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan.

"Saat ini baru ada satu ETLE Mobile yang beroperasi di Palembang," katanya, Selasa (29/3).

Dia mengaku ETLE Mobile ini juga dapat mengetahui pelanggaran pengemudi saat mendahulu pengendara lain yang dapat membahayakan di jalan raya, pelanggaran ganjil-genap khusus di Kawasan Wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), serta pelanggaran menggunakan HP (Distract Violation). Diharapkan dengan adanya Mobile ETLE dapat menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas serta meningkatkan serta kualitas keselamatan di jalan raya.

"ETLE Mobile ini juga terintegrasi dengan data lalu lintas terutama soal pelanggaran dan kecelakaan," pungkasnya.