PN Palembang Gelar Sidang Lapangan Terkait Sengketa Lahan Hotel Maxone

Suasana sidang lapangan dihalaman hotel Maxone Jalan R Sukamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang /Foto:Fauzi
Suasana sidang lapangan dihalaman hotel Maxone Jalan R Sukamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang /Foto:Fauzi

Untuk memastikan adanya objek sengketa tanah, Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menggelar sidang lapangan dihalaman hotel Maxone Jalan R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang Rabu (4/10/2023) pagi. 


Sidang lapangan ini dipimpin majelis hakim Edi Terial SH MH yang dihadiri Indra Jaya selaku penggugat dan pihak hotel Maxone selaku tergugat. 

Ditemui usai sidang, Edi Terial SH MH mengatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) sidang lapangan itu wajib untuk memastikan ada tidaknya objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat. 

"Setelah kita turun kelapangan ternyata memang ada perkara yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat itu saja yang kita lihat hari ini,"kata Edi kepada wartawan. 

Dikatakan Edi, dalam gugatannya penggugat menyampaikan 270 meter persegi tanahnya diambil hotel Maxone pihaknya berpatokan disini. 

"Setelah diukur lain pula luas tanah yang digugat penggugat. Tapi kami akan menyimpulkannya pada tanggal 10 Oktober 2023 dan putusannya pada tanggal 17 Oktober 2023 mendatang,"jelasnya. 

Sementara itu, Penggugat Indra Jaya mengatakan luas tanah milik orang tuanya sebelum dibangun hotel Maxone seluas 1280 meter persegi dengan alas hak GS tahun 1974 dan yang sudah disertifikat 730 meter persegi dengan nomor SHM 6350 dijual ke hotel Maxone. 

"Sisanya 550 meter persegi belum dibayar oleh pihak hotel Maxone makanya pada Mei 2023 saya ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang,"katanya. 

Diakui Indra Jaya, sebelum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan, pihak hotel Maxone sudah dua kali melakukan pertemuan dengan dirinya selaku ahli waris. 

"Saya sudah dua kali diundang oleh pihak hotel Maxone, tapi dia (hotel Maxone) tapi dia mau membayar seenaknya saja tidak sesuai dengan harga padahal lahan saya sudah dikuasai mereka dengan bangunan hotel,"jelasnya. 

Dijelaskan Indra Jaya, lahan yang dijual ke hotel Maxone hanya seluas 730 meter persegi, namun yang dikuasai seluas 1280 meter persegi sisanya seluas 550 meter persegi inilah yang diambil dan kuasai tapi belum diganti ataupun dibayar oleh hotel Maxone. 

"Saya kemarin lewat PH saja mengajukan tuntutan pembayaran ke hotel Maxone Rp 6 miliar karena tanah disini harganya tinggi, ganti rugi pembangunan fly over saja permeternya 15 hingga 20 juta. Tapi hotel Maxone mau bayar seenaknya saja jelas saya tidak mau,"ungkapnya. 

Kuasa hukum Hotel Maxone Sutiyono SH saat dimintai keterangan usai sidang lapangan enggan memberikan komentar kepada awak media. "Tidak saya komentar, tanyakan saja kepada penggugat nya langsung,"singkatnya.