Blender 985 Gram Sabu, Kapolres Muratara Tekankan Kerjasama Masyarakat dalam Perangi Narkoba

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, Sik bersama Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra saat memusnahkan narkoba jenis sabu dengan cara blender/Alam
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, Sik bersama Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra saat memusnahkan narkoba jenis sabu dengan cara blender/Alam

Polres Muratara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 985 gram dengan cara diblender di halaman Mapolres Muratara, Selasa (13/8).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, bersama Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra.

Kapolres Muratara menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Muratara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muratara. 

"Hari ini kita musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 985 gram. Sebenarnya total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.057 gram, namun sisanya digunakan untuk kepentingan kejaksaan dan uji laboratorium," ungkap AKBP Koko Arianto.

Kapolres menambahkan bahwa wilayah Muratara merupakan salah satu dari lima gerbang pintu masuk peredaran narkotika. 

"Keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami sangat membutuhkan informasi dan kerjasama dari masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Muratara," jelasnya.

Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra menjelaskan bahwa pemusnahan ini berawal dari penyelidikan yang didapatkan melalui informasi masyarakat mengenai seorang pemuda mencurigakan yang membawa narkotika jenis sabu. 

"Petugas kami mendapatkan informasi bahwa pemuda tersebut berada di sebuah rumah makan SMS di Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik teh hijau berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.057 gram," terang IPTU Marhan.