Sebanyak 2.200 liter atau 2,2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal berhasil diamankan pihak Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (7/7) dari sebuah warung milik Wahab, di Jalan Servo Lintas Raya, Kilometer 45, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
- Polres Muara Enim Segel Lima Gudang BBM Ilegal di Gelumbang
- Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Ogan Ilir Dikelola Oknum Anggota Brimob, Polisi Kejar Pemilik!
- Legislator PDIP Minta Polri Konsisten Berantas BBM Ilegal
Baca Juga
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH membenarkan, adanya penyitaan BBM jenis solar dari sebuah warung di kilometer 45 jalan Servo Lintas Raya.
"Dari hasil penggeledahan kita hanya menemukan dua unit troli dorong warna merah, enam buah drum dengan kapasitas kurang lebih 220 liter," katanya, Minggu (9/7).
Selain itu, polisi mengamankan tujuh ada buah jerigen kapasitas 35 Liter, dua buah tedmond baby tank dengan kapasitas 1.200 liter, tiga buah corong, dan satu buah baskom warna hitam.
"Kita masih dalam penyelidikan, kuat kemungkinan BBM jenis solar dioplos dengan BBM bersubsidi. Tidak menutup kemungkinan adanya gudang khusus yang dibuat oknum masyarakat yang diperuntukkan untuk menimbun BBM jenis solar ilegal," katanya.
Sedangkan untuk pemiliknya masih proses penyelidikan dan barang bukti sudah diamankan di Polres PALI.
- Diikuti 50 Stan, Pameran Pembangunan PALI ke-11 Sukses Meriahkan Hari Jadi Kabupaten
- Sampah Menumpuk di Jalan PALI, Ganggu Pengendara dan Cemari Lingkungan
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia