PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Puan Maharani: PDIP Tetap Berpegang pada Tahapan Pemilu

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani/Foto:Dudy Oskandar
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani/Foto:Dudy Oskandar

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan, meski adanya putusan PN Jakarta Pusat untuk melakukan penghentian. 


Hal ini diungkapkan Puan, setelah melakukan  rapat konsolidasi dengan pengurus DPD PDI Perjuangan Sumsel, anggota fraksi, dan pengurus DPC se Sumsel di kantor DPD Sumsel, Palembang, Jumat (3/3). 

"PDIP tetap berpegangan pada tahapan-tahapan pemilu yang sudah diputuskan, antara Pemerintah, KPU dan DPR," kata Puan. 

Menurut Putri dari Presiden ke V Megawati Soekarnoputri ini, KPU harus terus melaksanakan tahapan pemilu itu karena sudah aturan bersama dalam perundang- undangan antara pemerintah, DPR  dan KPU untuk melaksanakan Pemilu 2024.

"Kami tetap meminta kepada KPU, untuk meneruskan tahapan tersebut, sesuai dengan konstitusi dan perpu yang sama-sama sudah disepakati, " katanya.

Sementara dalam rapat konsolidasi internal tersebut, Puan berharap kader PDI Perjuangan tetap menjaga persatuan meskipun ada persaingan untuk merebut kekuasaan melalui pesta demokrasi secara gembira. 

"Untuk arahan konsolidasi tetap dilakukan kita menjaga pemilu yang akan datang itu berjalan baik, aman, tentram dan gembira. Jangan sampai pemilu yang akan datang itu membuat kita terpecah-pecah yang menjadikan kita tidak jadi satu bangsa lagi, tapi bagaimana konsolidasi partai mengajak masyarakat dan parpol terkhusus di Sumsel ini, untuk melaksanakannya sebaik-baiknya dengan aman, tentram tertib dan gembira tanpa memecah belah diantara kita, " katanya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Prima perdata yang diajukan Prima. Dalam putusannya, Kamis (2/3), PN Jakpus menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Majelis Hakim memerintahkan agar KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini tengah berjalan. KPU diperintahkan untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakarta Pusat.