Pledoi Terdakwa Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Kutip Surat At Taubah ayat 18

Terdakwa Ahmad Nasuhi membacakan Pledoi secara virtual/Yosep Indra Praja/RMOL
Terdakwa Ahmad Nasuhi membacakan Pledoi secara virtual/Yosep Indra Praja/RMOL

Terdakwa Ahmad Nasuhi mantan Plt Karo Kesra Pemprov Sumatera Selatan, yang dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun pidana penjara, membacakan pembelaan (pledoi) secara virtual. 


Ahmad Nasuhi yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Memohon pada Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. 

Kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan setebal 237 halaman secara bergantian. Bahkan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Jum'at (17/12) digelar hingga larut malam.

Dari Rutan Pakjo Palembang, Ahmad Nasuhi mengutip ayat alqur'an dan hadist Nabi Muhammad SAW dalam pembelaannya. Diantaranya surat At Taubah ayat 18 yang berarti.

"Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk," demikian Ahmad Nasuhi.

Seketika ruang persidangan tampak hening bercampur susasana haru yang disaksikan pihak keluarga. Dari pantauan terlihat istri dan anak Ahmad Nasuhi tampak sesenggukan dan mengusap air mata yang berlinang. Bahkan majelis hakim terlihat khusus mendengarkan pledoi yang dibacakan terdakwa.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga. Demi Allah! abah dan emak tidak ada satu rupiah pun saya mengambil uang hibah," kata dia sambil berlinang air mata.

Pria yang akrab disapa Ustadz Coy ini memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keputusan dengan seadil-adilnya. Menurut dia dalam kasus ini tugasnya hanya melayani administrasi. Ahmad Nasuhi pun kembali mengutip surat Yassin ayat 65 yang berisikan tentang kesaksian manusiadi pengadilan akhirat kelak. 

"Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan," demikian Ahmad Nasuhi menerjemahkan.

Diakhir pledoi dia juga sempat menyampaikan hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi. "Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat," jelasnya.

Usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Erlangga SH mengatakan dalam fakta persidangan dari awal sampai akhir, tidak ada satu saksi yang menyebutkan keterlibatan kliennya sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. 

"Itu jelas kaitannya dengan tuntutan jaksa dengan memperkaya diri sendiri orang lain atau koorporasi. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke beliau atau menerima manfaat dari orang lain," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan persidangan pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya. "Jelas, kami memohon untuk dibebaskan karena sudah jelas dalam fakta persidangan, atau minimal seringan-ringannya," jelasnya. 

Ketika disinggung tuntutan JPU Kejati Sumsel dengan pidana 15 tahun penjara, pihaknya menilai hal itu merupakan bentuk kefrustasian JPU karena tidak bisa membuktikan dakwaannya."Kalau dikaitkan karena berbelit-belit, kenapa dikatakan berbelit-beli. Karena persidangan itu bisa disaksikan keterangannya itu mengalir dari klien kami yang dia lihat,dia dengar dan dia rasakan sendiri tidak ada ditambah dan tidak ada di kurangi," tandasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana 15 tahun penjara dan hal yang meberatkan lantaran terdakwa dianggap memberikan keterangan berbelit-belit. Tuntutan tersebut lebih berat dari Mukti Sulaiman, Mantan Sekda Provinsi Sumsel yang juga dalam kasus ini menjabat ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dituntut JPU 10 tahun pidana penjara.