Pimpinan DPRD Palembang Sesalkan Oknum Dewan Terseret Kasus Narkoba

Kabar tertangkapnya Doni seorang oknum wakil rakyat di DPRD Palembang yang tersandung kasus kepemilikan narkoba disesalkan. 


Menurut Wakil Ketua DPRD Palembang Ali Sya'ban, jika hal tersebut terbukti pihaknya sangat menyesal perbuatan oknum tersebut yang sedianya sebagai wakil rakyat menjadi panutan, namun justru melakukan hal yang tidak patut dicontoh. 

Untuk diketahui, oknum Anggota DPRD Palembang yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kepemilikan narkoba jenis sabu dan puluhan ribu pil ekstasi, ialah Doni. Dia merupakan anggota Fraksi Partai Golkar di parlemen.

Bagi Ali Sya’ban, sebagai wakil rakyat tentu kurang pantas terlibat kasus narkoba hingga menjadi bandar. Menurutnya, dari awal anggota DPRD tidak boleh menggunakan dan bersih dari narkotika.

“Sedari awal anggota DPRD tidak boleh tersangkut paut dengan narkoba, bahkan saat mencalonkan diri saja ada pengecekkan dan harus bersih (dari narkoba),” ungkap Ali Sya'ban, Rabu, (23/9/ 2020).

Dalam hal ini, Ali tidak bisa berkomentar banyak, dan menyerahkan kasus tersebut kepada Fraksi yang bersangkutan. Artinya, ini menjadi pelajaran bagi Anggota DPRD Palembang yang lain untuk menjaga nama baik.

“Dalam hal ini kasus tersebut kami serahkan ke Fraksi yang bersangkutan. Ini tentu jadi pelajaran bagi Anggota lainnya,” tegasnya.

Ali bilang, sesuai dengan ketentuan dan aturannya, penindakan atau sanksi yang dijatuhkan kepada anggota yang terlibat narkoba akan ditinjau berdasarkan aturan KPU dan perundang-undangan.

“Untuk sanksi, apakah diberhentikan atau bagaimana, saya tidak bisa berkomentar banyak. Nanti akan dilihat dari Undang-Undang dan aturan dari KPU,” jelasnya.

Sebelumnya, BNN melakukan penggerebekan di salah satu Ruko Eastern di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D.I Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Dari penggerebekan tersebut, enam orang diamankan, terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki.

Keenam orang tersebut yakni D, JK, W, A, YS dan YT. Diketahui, satu di antaranya merupakan anggota DPRD Palembang, Doni. Di mana ruko yang menjadi tempat usaha Laundry tersebut juga diketahui adalah milik Doni.

Selain para tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.