Pilkades Serentak 2023 di OKU Timur Dinodai Oleh Dugaan Pungli

Pilkades Serentak, OKU Timur, Pungli/ist
Pilkades Serentak, OKU Timur, Pungli/ist

Meski pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 35 desa dalam wilayah Kabupaten OKU Timur baru akan digelar pada 8 Juni 2023. Namun, sudah terjadi permasalahan dugaan pungutan yang dilakukan oleh panitia terhadap calon Kades.


Kabar tersebut dengan cepat sampai ke telinga para anggota dewan dan langsung direspon oleh Ketua DPRD OKU Timur, Beni Defitson.

Usai rapat Paripurna LKPJ 2022 dengan Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Beni Defitson secara tegas menyatakan mundur sebagai penasihat dan pelindung dalam kepanitiaan Pilkades Serentak 2023 tersebut.

“Sebelum rapat ini diskor dan dilanjutkan, saya sebagai Ketua DPRD OKU Timur menyampaikan pengunduran diri dari panitia Pilkades Serentak 2023,” ucap Beni dalam ruang  rapat Paripurna DPRD OKU Timur, Senin (22/5).

Sebab, dirinya menduga adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU Timur kepada setiap Calon Kades.

“Padahal sebelumnya sudah ditegaskan dalam rapat komisi I, tidak boleh ada pungutan biaya sepeser pun dari Calon Kades. Namun panitia desa justru grilya mengumpulkan biaya. Untuk itu, saya menyatakan mundur,” tegasnya.

Sementara, terkait permasalahan dugaan pungli serta mundurnya Ketua DPRD OKU Timur dari kepanitiaan Pilkades serentak 2023. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU Timur, H Rusman SE ST MM menegaskan, jika panitia Pilkades Kabupaten tidak pernah mengintrusikan atau mengintervensi, pihak panitia desa untuk memungut biaya kepada para Calon Kades.

“Karena memang biaya Pilkades Serentak tidak dibebankan kepada Calon Kades. Biaya Pilkades sudah ditanggung oleh APBD OKU Timur,” jelasnya.

Namun, kata Rusman, biaya dari APBD tersebut hanya untuk item honor 17 orang panitia, 5 pengawas, surat suara dan surat undangan. 

"Jika dìtotal, per desa hanya mendapatkan biaya untuk Pilkades sebesar Rp 27,5 juta. Dana itu untuk keperluan Pilkades sejak awal tahapan hingga selesai," katanya.

Mengenai biaya untuk kebutuhan dì luar item tersebut, lanjut Rusman,  menjadi kewenangan pihak panitia desa untuk melengkapinya. 

“Untuk biaya yang dì luar APBD, kami tidak tahu menahu. Sebab itu kewenangan panitia tingkat desa, bukan panitia kabupaten," ucapnya.

Bahkan, panitia desa bisa mencari sumber dana lain untuk mendukung kekurangan pelaksanaan biaya Pilkades tersebut.  Seperti dari sumbangan warga setempat, donatur tidak mengikat atau bisa juga melalui kesepakatan para Calon Kades bersama panitia desa.

 “Tetapi kewenangan dan langkah tersebut tidak serta merta intruksi dari panitia kabupaten. Sebab, panitia desa yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan Pilkades ini,” pungkasnya.